Penyidikan Bumdesma Belum Usai, Kejari Tunggu BPK

Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Teguh Dwicahyono

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih menunggu proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Pati, Teguh Dwi Cahyono, Selasa (6/12/2022).

Teguh mengungkapkan sebelumnya Kejari telah melakukan ekspos bareng bersama BPK RI. Dari perhitungannya, ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan pada pengelolaan Bumdesma.

Pihaknya berharap perhitungan oleh BPK RI tersebut, pada awal tahun depan sudah keluar. Kendati belum keluar hasil perhitungannya, namun dia menyebut ada kerugian dari pengelolaan Bumdesma. Hanya saja tak disebutkan berapa pastinya.

“Mudah-mudahan perhitungannya Januari 2023 sudah ada hasil. Indikasi (kerugian) pasti ada, nilainya miliaran rupiah dalam pengelolaan anggaran Bumdesma,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, ada sebagian anggaran Bumdesma yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Hanya saja berapa nominalnya tersebut, kejaksaan menunggu hasil audit oleh BPK. Termasuk penyidikan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.

Dirinya menjelaskan dalam proses penyidikan, Kejaksaan sudah memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan Bumdesma untuk dimintai keterangan yang diperlukan.

“Kami panggil Mantan Kepala Dispermades, Kades badan usaha pemilik modal, hingga poliklinik. Kalau diperlukan ada pihak-pihak lain, akan kami panggil kemudian,” jelasnya.

Teguh menyebut proses penyidikan dalam perkara Tipikor membutuhkan waktu yang agak lama. Penanganan kasus ini sudah ada setahun, tetapi pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Karena ini dibutuhkan untuk penguat dalam persidangan.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post November 2022, Kabupaten Kudus Alami Inflasi Sebesar 0,13 Persen
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menanggapi pertanyaan wartawan usai rapat paripurna belum lama ini Next post Raperda CSR Tak Disepakati Eksekutif, Ada Kepentingan?
Social profiles