Bea Cukai Kudus Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Senilai Rp 5,7 Milliar

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Bea Cukai Kabupaten Kudus telah memusnahkan sebanyak 5 juta batang rokok dengan nilai Rp 5,7 Milliar. Mengingat dalam menegakkan hukum di bidang cukai, pihaknya tidak pernah berkompromi terkait menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, dalam menekan peredaran rokok ilegal pihaknya berupaya melakukan sosialisasi menyebarkan pamflet, stiker, memasang iklan di radio, dan media cetak.

Selain itu, kegiatan lainnya berupa penindakan dan operasi pasar secara mandiri maupun masif juga terus dilakukan. Hal itu sebagai wujud sinergi dan dukungan Pemkab Kudus dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.

Adapun rinciannya senilai Rp 5,7 milliar terdiri dari 5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 17.140 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), tiga buah alat komunikasi berupa handphone, tiga puluh kilogram etiket, dan sebuah kartu debit perbankan.

Arif melanjutkan, barang-barang yang telah dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode April 2022 hingga November 2022. Kemudian barang tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Hal itu sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut sebagian dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.

“BMN yang dimusnahkan itu sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Arif, peredaran rokok ilegal itu melanggar ketentuan perundangan tentang Pasal 54 dan 55 Uu Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai.

“Ketentuannya rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai,” ujarnya.

Pemusnahan Barang Milik Negara yang digelar di Kantor Bea Cukai Kudud
Pemusnahan Barang Milik Negara yang digelar di Kantor Bea Cukai Kudud

Bea Cukai juga telah melaksanakan penindakan sebanyak 111 SBP, dengan jumlah 17.664.198 batang rokok ilegal yang diamankan. Serta menghimpun penerimaan negara secara aktual sebesar Rp 32,71 triliun.

“Hasil tersebut terhitung mulai tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan akhir Desember mampu mencapai Rp 37,36 triliun,” pungkasnya.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Previous post GNPK Kudus dan LKiss Beri Pendidikan Anti Korupsi ke 100 Orang Peserta
Next post Apel Gabungan Operasi Lilin Candi 2022 di Kudus Jelang Natal dan Tahun Baru
Social profiles