22 Perda Disahkan Gubernur Jateng, Pemkab Kudus Kok Belum?

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Sebanyak 22 Peraturan Daerah (Perda) di Kudus yang sebelumnya disahkan oleh Gubernur Jateng hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak Pemkab. Mukhasiron selaku Wakil Ketua DPRD akan mengambil sikap dengan adanya hal itu, Kamis (8/12/2022).

“Kami selaku dewan akan mengambil sikap yang belum ada tindak lanjut dari Pemkab Kudus untuk mengesahkan 22 Perda,” kata Mukhasiron saat ditemui disela kesibukannya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sikap tersebut akan diimplementasikan dengan cara menyurati bupati untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait keberlanjutan 22 Perda yang sudah disahkan.

“Kami selaku Pimpinan DPRD Kudus akan mengambil sikap dengan menyurati bupati, tentang 22 perda yang hingga saat ini belum diperbupkan,” ucapnya.

Mukhasiron menyebut, pengiriman surat ke bupati itu, pihaknya ingin mengetahui kendala yang dialami oleh eksekutif. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait puluhan Perda yang belum di Perbup.

“Kalau tidak diperbupkan nanti dalam support APBD pelaksanaan teknisnya akan kesulitan. Sebab, Perda kan untuk umum, secara teknis dan penjabaran perda kan tentu harus ada Perbupnya,” bebernya.

Untuk itu, dirinya ingin mendorong Bupati Kudus agar segera menindaklanjuti 22 Perda yang sudah disahkan meski belum di Perbup hingga saat ini. Mengingat, perbup merupakan penjabaran dari perda secara teknis.

“Jika tidak segera dibuat maka kedepannya akan kesulitan. Karena perbup juga termasuk menjadi dasar bupati dalam menganggarkan APBD,” jelasnya.

22 Perda yang sudah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah itu didalamnya ada Perda Disabilitas yang sudah disahkan di akhir 2021 lalu. Lalu, ada juga beberapa perda yang sangat penting untuk dijalankan di Kudus.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Previous post E-Koran Samin News Edisi 7 Desember 2022
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Kudus Anggun Nugraha saat ditemui di Ruangannya Next post Disdikpora Kudus Umumkan Sekolah Lolos Intervensi Keamanan PJAS
Social profiles