SAMIN-NEWS.com, PATI – Ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) narapidana terorisme (Napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati diambil oleh SC, Rabu (2/11/2022). Sebelumnya, SC terlibat jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Pati, Topan Ahmad Hadian menyebut ikrar setia pada NKRI oleh SC itu datang dari kesadarannya sendiri. Dia bersedia menjadi bagian dari warga negara yang patuh terhadap falsafah negara Indonesia.
“Sebelum ikrar ini kami lakukan assesmen jadi tidak langsung ikrar, karena ada prosesnya termasuk koordinasi dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) untuk wawancara, setelah itu bisa dilaksanakan,” kata Topan kepada wartawan.
Topan melanjutkan SC sebelumnya merupakan Napiter Rutan Cikeas kemudian dipindahkan ke Lapas Pati sekitar enam bulan yang lalu. Dia dinyatakan melanggar atas tindak kasus terorisme.
“Ditahan di Lapas Pati kurang lebih 6 bulan pindahan dari Rutan Cikeas terlibat jaringan Jamaah Islamiyah (JI) melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme,” jelasnya.
Sedangkan pengakuan SC, dirinya berikrar pada NKRI itu lantaran Indonesia dinilai diperoleh dari perjuangan semua pihak, baik suku agama dan ras. Sehingga dirinya menegaskan jangan sampai NKRI ini hanya diakuisisi satu pihak satu golongan.
“Yang membuat yakin itu karena hidup tidak bisa sendiri, yang kita lakukan benar tapi tidak boleh memaksakan orang lain salah. Maka yang penting adalah kesatuan dan persatuan,” ungkapnya.
Sementara itu dirinya mengakui bahwa selama ini yang dilakukan adalah tindakan salah. Dengan ikrar ini dirinya menegaskan melepaskan baiat terhadap pemimpin JI maupun organisasi radikal lainnya.
“Saya sepakat UUD 1945 dan Pancasila adalah hasil kesepakatan para pendiri bangsa sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Saya menyesali kesalahan yang saya lakukan dan tidak akan bergabung dengan kelompok teroris lainnya,” kata SC dalam membacakan pernyataannya.