Program Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kudus Capai 87,11 persen

Ilustrasi: Kendaraan Roda Dua Bermotor

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Program Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kudus yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah dimulai pada 7 September hingga 22 November 2022 untuk penerimaan pajak mencapai 87,11 persen, Selasa (29/11/2022).

Kepala Bidang PKB Samsat Kabupaten Kudus Sukatmo mengatakan, pihaknya optimis dalam mencapai target pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga akhir tahun 2022.

“Untuk saat ini optimis mencapai target pendapatan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun 2022,” kata Sukatmo sapaan akrabnya.

Adapun sebanyak 101.978 ribu unit kendaraan bermotor yang masih menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 51.382.741.675. Namun untuk target PKB pada tahun 2022 mencapai 171 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan pajak hingga baru mencapai 149 miliar.

“PKB dan BBNKB target penerimaan atau pendapatan kita senilai Rp.171,5 Miliar. Namun hingga pertengahan Bulan November ini, sudah masuk sekitar Rp.149,4 Miliar,” kata Sukatmo.

Meskipun demikian, Sukatmo tetap optimis hingga akhir tahun mampu mencapai target yang sudah ditentukan. Mengingat, berdasarkan realisasi penerimaan di Samsat Kudus telah mencapai 87,11 Persen.

Lebih lanjut, banyak beberapa faktor yang mempengaruhi penunggakan pajak diantaranya, pandemi yang menyebabkan perekonomian masyarakat lemah, kendaraan yang sudah rusak berat, dan juga kendaraan hilang namun belum pernah melaporkan.

”Ada juga kendaraan yang beralih fungsi, dan kendaraan dijaminkan utang juga jadi salah satu faktornya,” ujarnya.

“Tahun ini pertumbuhan PKB mengalami peningkatan. Dibanding tahun sebelumya di 2021 sebesar 11 persen. Untuk BBNKB 4,3 persen,” tambahnya.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati, Imam Kartiko Previous post Pemkab Pati Bersikukuh Perbup 56 tentang Kedisiplinan Tetap Diterapkan
Next post Kasus Prostitusi Online Aplikasi Michat di Bongkar Polres Kudus
Social profiles