Kasus Prostitusi Online Aplikasi Michat di Bongkar Polres Kudus

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Kasus prostitusi online melalui Aplikasi Michat berhasil di bongkar Satreskrim Polres Kudus. Diketahui, dua pelaku yang diamankan yakni LM (41) dan MR (41) warga Lumajang Jawa Timur, Selasa (29/11/2022).

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno menyebut, dalam menggunakan aplikasi Michat kedua pelaku membuat akun untuk menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi tersebut.

“Awalnya pelaku bermodus membuat akun Michat. Kemudian keduanya menawarkan jasanya di pengguna Michat. Nantinya usai transaksi keduanya mendapatkan Rp 500 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata AKP R Danang Sri Wiratno, terungkapnya kasus prostitusi online melalui Michat akibat adanya keluhannya masyarakat melalui Whatsapp ‘Matur Pak Kapolres’ terkait dugaan prostitusi Online.

“Setelah itu, kami bersama tim lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk informasi yang didapatkan melalui Whatsapp dan menggali informasi,” tuturnya.

Foto: Dua pelaku terduga prostitusi online
Foto: Dua pelaku terduga prostitusi online

Dari hasil tersebut, Polres Kudus berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku disebuah Kost wilayah Kecamatan Jati. Untuk barang bukti yang diamankan, berupa dua Unit Handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Menurut keterangan tersangka, keduanya mengaku melakukan transaksi di lokasi wilayah yang berbeda-beda dan tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Ilustrasi: Kendaraan Roda Dua Bermotor Previous post Program Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kudus Capai 87,11 persen
Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Edi Kusworo saat ditemui di kantornya Next post Revitalisasi Puskesmas di Kudus Bersumber DBHCHT Capai 90 Persen
Social profiles