Minimalisir Kecelakaan, Pelajar Dibawah Umur Dilarang Mengendarai Motor

Foto:Istimewa

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Dalam rangka untuk meminimalisir terjadinya angka kecelakaan, Polres Kudus melarang pelajar dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Sebab, akhir-akhir ini banyak pelajar yang mengalami kecelakaan, Jumat (11/11/2022).

“Kami melarang tegas pelajar di bawah umur di Kudus, mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan menuju ke sekolah,” tutur Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama.

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga keselamatan para pelajar di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki SIM dan pengendara lainnya dari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, kemudian larangan itu telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, sekaligus jajaran dinas memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Jajaran dinas nantinya akan memberikan sosialisasi ke anak – anak yang belum memiliki SIM agar tidak menggunakan motor,” katanya.

Berdasarkan data tahun sebelumya, yakni periode Januari hingga September 2020, sebanyak 280 orang anak di bawah umur terlibat kecelakaan. Bahkan beberapa korban dinyatakan meninggal dunia.

”Kejadian laka yang seringkali menimpa anak SMP dan SMA di Kudus dibawah umur banyak yang meninggal,” jelasnya kepada Samin News.

Hal itu lantaran banyak anak sekolah yang sudah diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor oleh orang tuanya. Maka dari itu, lebih baik wajib dilarang dan menunggu cukup umur dahulu untuk bisa menaiki motor.

Terpisah, Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengungkapkan, bersama jajarannya mengajak kepada dinas terkait yakni Disdikpora, kepala sekolah dan guru, agar bersama mensosialisasikan larangan itu.

”Karena sangat membahayakan, kami mengajak untuk mensosialisasikan anak di bawah 17 tahun dilarang mengendarai motor sendiri,” pungkasnya.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Previous post Gandeng PMI Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-11 Partai Nasdem
Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati Next post Komisi D DPRD Pati Beberkan Raperda Pesantren Atur Penempatan Kerja bagi Santri
Social profiles