Tingkatkan PAD Kudus, Upaya Tertibkan Reklame Tanpa Izin

Penertiban pajak yang dilakukan BPPKAD Kudus

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus melakukan kegiatan operasi yustisi penertiban reklame tanpa izin untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang sesuai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 dalam meningkatkan PAD, Jumat (21/10/2022).

“Pelaksanaan operasi yustisi untuk menertibkan reklame yang tak berizin, dan juga tidak membayar pajak yang sesuai dengan ketentuan perda,” kata Kabid Pendapatan Famny Dwi Arfana selaku penanggung jawab tim operasi yustisi yang dilakukan di sepanjang Jalan Sunan Kudus.

Penertiban tersebut dilakukan agar para wajib pajak memiliki kesadaran akan kewajibannya. Reklame yang juga untuk promosi secara komersial wajib dikenakan pajak dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Kudus.

“Pajak reklame yang fungsinya mempromosikan secara komersial harus dikenakan pajak agar dapat mendorong peningkatan PAD Kudus,” katanya.

“Semoga masyarakat sadar membayar kewajibannya dalam membayar pajak media promosi dan sebagainya. Itu juga berguna untuk meningkatkan PAD, yang hasilnya juga kembali ke masyarakat dan bermanfaat. Semisal pembangunan di Kudus,” sambungnya.

Selain tim BPPKAD, operasi tersebut diikuti oleh antar instansi yang saling bersinergi seperti Satpol PP, Dishub, PUPR. Kemudian hasilnya, ratusan media promosi cetak tak berizin berhasil ditertibkan.

“Operasi yustisi ini melibatkan Dishub, PKPLH, Polri, Satpol PP, dan PUPR,” terangnya.

“Nantinya kami menyesuaikan aturan dan rekomendasi yang ada terkait pelaksanaan penertiban reklame secara intens dalam menciptakan kesadaran wajib pajak. Sesuai rekomendasi BPK juga untuk rutin 1 bulan sekali,” tambahnya.

Sementara itu, untuk target pajak reklame APBD perubahan di tahun 2022 sebesar Rp 3.432.431.000,-. Untuk saat ini di bulan Oktober 2022 telah terealisasi mencapai 89,2 persen atau sebesar Rp. 3.062.982.509.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Previous post E-Koran Samin News Edisi 20 Oktober 2022
Ilustrasi Istimewa Next post Ngeluh Pungli Meningkat di Menara, Sopir Angkot: Pernah Lapor ke Polres Kudus Tapi Ditolak
Social profiles