Tak Dilibatkan Dalam Pembangunan Pabrik, Puluhan Warga Papringan Demo

Puluhan warga Desa Papringan melakukan aksi demo terhadap pembangunan pabrik yang akan dibangun

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Aksi demo yang dilakukan warga Desa Papringan ke pemerintah desa tersebut akibat tidak dilibatkan dalam pembangunan pabrik furniture yang terletak di Jalan Raya Kudus-Jepara, Area Sawah, Sidorekso, Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jumat (28/10/2022).

Penanggung jawab aksi damai Kuranto mengungkapkan beberapa tuntutan yang disampaikan saat melakukan aksi demo. Pertama, mayoritas pemilik dump truck harus dilibatkan kegiatan tersebut.

“Tuntutan yang pertama, dilibatkannya armada dump truk desa Papringan untuk ikut dalam kegiatan proyek ini,” ujarnya saat menyampaikan orasi di depan pabrik yang akan dibangun pabrik furniture.

Puluhan warga Desa Papringan melakukan aksi demo terhadap pembangunan pabrik yang akan dibangun
Puluhan warga Desa Papringan melakukan aksi demo terhadap pembangunan pabrik yang akan dibangun

Kedua, Kuranto menyampaikan, ketika pembangunan pabrik yang dimiliki oleh investor sudah berdiri, ia meminta sebanyak 60 persen tenaga kerja pabrik tersebut harus berasal dari Desa Papringan.

“Kedepan ketika investor pendiri pabrik sudah berdiri, minimal 60 persen tenaga kerja dari masyarakat Desa Papringan yang sesuai sdm dan kemampuan masing masing,” ungkapnya kepada Samin News.

Ia juga menanyakan di wilayah pembangunan pabrik tersebut ada dugaan tanah milik desa turut terkena dalam pembebasan lahan untuk wilayah disekitar pabrik. Selain itu, untuk perizinan pembangunan apakah sudah terbit atau belum.

“Kami masyarakat desa juga tidak pernah diajak sosialisasi dari pihak pt atau pemdes terkait proyek berjalan ini,” bebernya.

Dihadapan awak media, ia menegaskan akan ada aksi demo yang lebih besar lagi jika tuntutan yang sudah dibacakan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak pemerintah desa atau investor.

Sementara itu, Kepala Desa Papringan Imam Budiarto mengatakan, pihak perusahaan hanya membeli bidang tanah yang sesuai kepemilikan sertifikat hak milik bukan membeli tanah bengkok.

“Untuk pihak perusahaan tidak sama sekali membeli tanah bengkok. Namun hanya membeli bidang tanah sesuai kepemilikan sertifikat HM dan sudah melalui notaris jual beli dan masing-masing sudah melalui ploting titik koordinat oleh BPN,” jelasnya kepada Samin News.

Lebih lanjut, untuk pihak perusahaan sangat berhati-hati dalam membeli tanah. Jika tanpa ploting pastinya tidak mau. “Untuk luasan, semua nanti sesuai dengan luas sertifikat yang ada. Dan rencana mendirikan panrik furnitire,” pungkasnya.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Administratur Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pati, Arif Fitri Satria Previous post Hutan Kritis Sebabkan Bencana di Pati
Next post Wajah Baru Ketua BEM STMIK-AKI Pati
Social profiles