Program Pajak Pemutihan Kendaraan Kudus Capai 15 Persen

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Program pemutihan pajak yang dicanangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, yang dimulai pada 7 September-22 Desember 2022 itu saat ini sudah mencapai 15 persen dalam realisasi pembayarannya, Rabu (19/10/2022).

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kudus Sukatmo mengatakan, sebanyak 50 ribu objek pajak yang mengalami tunggakan. Banyak masyarakat yang memanfaatkan program BBNKB II tersebut.

“Pajak memang tunggakan di Kudus banyak hampir 50 ribu obyek pajak. Saat ini ada program pembebasan alhamdulillah banyak yg memanfaatkan yang dimulai mulai 7 September hingga sekarang,” kata dia saat ditemui di Kantor Samsat Kudus.

“Hampir 16 ribu wajib pajak memanfaatkan pembebasan denda dan pembebasan balek nama motor. Untuk jumlah balek nama kurang lebih 3000,” tambahnya.

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kudus Sukatmo saat berada di Kantornya
Kabid Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kudus Sukatmo saat berada di Kantornya

Terkait program pemutihan Sukatmo berharap bisa menargetkan wajib pajak sebanyak-banyaknya. Pihaknya sudah maksimal dalam melakukan sosialisasi wajib pajak ketika ada warga yang berkunjung ke Samsat.

“Kita sudah berusaha setiap pagi. Sosialisasi tentang wajib pajak bagi warga yang datang ke Samsat, juga memasang spanduk yang strategis dan mudah dibaca masyarakat dan juga kita datang ke perusahaan,” tandasnya.

Sukatmo berharap dengan adanya program pemutihan itu, warga Kudus dapat memanfaatkannya sebaik mungkin sebelum terlambat.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Dinkes Kudus melakukan Pertemuan Evaluasi Pelaksanaan Triple eliminasi (HIV, Sipilis, dan Hepatitis B) yang diselenggarakan di Hotel Hom bersama pihak 10 Rumah sakit dan 9 Kecamatan Previous post Selama Sepuluh Bulan Dinkes Kudus Temukan 184 Kasus HIV
Foto bersama dari stakeholder terkait saat sosialisasi gempur rokok ilegal di Plaza Pragolo Pati, Rabu (19/10/2022) Next post Diskominfo Kembali Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Social profiles