Kemenag Pati Dorong Dewan Bahas Raperda Pesantren Segera Jadi Perda

Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Pati, Moh Alimin

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren agar segera terbentuk menjadi Perda.

Pasalnya pembahasan Raperda Pesantren ini yang diajukan sudah cukup lama tetapi saat ini masih dalam pembahasan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menanggapi Raperda Pesantren itu, Kasi Bimas Kemenag, Moh Alimin turut bersuara. Pihaknya mengatakan Raperda ini sangat vital sebagai payung hukum regulasi daerah yang mengatur terhadap pesantren.

“Memang kami tidak ikut mengawal, tapi kami berharap Raperda Pondok Pesantren ini segera dibahas, karena sangat penting,” ungkap Alimin dalam rekamannya yang ditulis Senin (26/9/2022).

Alimin menyatakan Raperda Pesantren yang kini masih dibahas komisi DPRD merupakan sebelumnya aspirasi dari masyarakat. Yang kemudian dilanjutkan ditindaklanjuti. Apalagi di tingkat pusat, pesantren sudah mempunyai Undang-undang.

Sehingga, daerah seperti Kabupaten Pati yang banyak akan Ponpes diminta untuk mempunyai regulasi turunan dari undang-undang tersebut. Tujuannya agar lebih mempermudah pendataan, pembinaan, maupun terkait lainnya.

“Pondok pesantren dulunya usulan dari masyarakat yang disampaikan ke Pemda, dan dari Pemda melibatkan pihak-pihak terkait untuk membahas, agar nantinya ketika diterbitkan Perda pondok pesantren punya aturan dan regulasi yang jelas,” jelasnya.

“Dari Kemenag akan ikut mendukung agar Perda ini segera selesai, agar ada kepastian, dan keberpihakan Pemda untuk ikut mendukung perkembangan Ponpes, dan kami berharap DPRD bisa segera membahas dan merealisasikan,” pungkasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Program Simpanan Pelajar, Bank Jateng Ajarkan Anak Mencintai Perbankan
Berlangsung persidangan lanjutan RH agenda menghadirkan barang bukti dari penyidik, di PN Pati, Senin (26/9/2022) Next post Persidangan RH Ditunda, Penyidik tak Bisa Hadirkan Bukti
Social profiles