Ini Kata Bupati Hartopo Soal Prioritas Penggunaan DBHCHT Tahun 2022

Bupati Hartopo saat menghadiri sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai di Balai Desa Undaan (6/7/2022)

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang diadakan di Undaan Kidul dan Undaan Tengah pada (6/7/2022) kemarin, Bupati Kudus Hartopo memaparkan mengenai prioritas prinsip penggunaan DBHCHT di tahun 2022.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan pengoptimalan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di prioritaskan pada bidang kesehatan. “Tentunya hal tersebut untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian didaerah,” ujar Hartopo.

Selain itu menyasar kepada petani, buruh tani tembakau, dan buruh pabrik rokok yang bertujuan untuk menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan cukai hasil tembakau dan dampak kebijakan pertembakauan nasional.

Dirinya juga menjelaskan mengenai penggunaan DBHCHT yang harus disesuaikan dengan karakteristik daerah dan untuk membantu pemulihan perekonomian di daerah dengan di prioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat.

Lanjut dia menambahkan, ada juga bidang yang menggunakan dana DBHCHT, yakni 50% untuk kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Pertama, peningkatan kualitas bahan baku berfokus pada, pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, dan penerapan inovasi teknis, dan dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau,” kata dia.

Kemudian, untuk pembinaan lingkungan sosial mengacu pada kegiatan pemberi bantuan dan kegiatan peningkatan ketrampilan kerja. Untuk kesehatan sebanyak 40% dalam rangka mendukung JKN.

“Kegiatan pelayanan kesehatan (pandemi covid, stunting, vaksinasi dan imunisasi), penyediaan peningkatan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas kesehatan dan, Pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang telah didaftarkan pemda,” imbuhnya.

Untuk penegakan hukum sebanyak 10%, yakni dalam rangka menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai (BMC) ilegal. “Pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” pungkasnya.

Penulis
Adam Naufaldo

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Bupati Hartopo saat memberikan pemaparan di Kecamatan Undaan Kudus, (Foto : Adam Naufaldo) Previous post Bupati Hartopo Sampaikan Faktor Pembangunan yang Belum Maksimal di Tahun 2020/2021.
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Muntamah Next post Jelang Hari Qurban, Masyarakat Diminta Beli Ternak Lokal
Social profiles