Golkar Minta Pemda Susun Laporan Pertanggungjawaban Sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019

SAMIN-NEWS.com, PATI – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Pati merekomendasikan pelaporan pertanggungjawaban oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati agar lebih komprehensif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019.

Hal itu merespon laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pati tahun 2021 yang telah diparipurnakan pada tanggal 24 Juni 2022 melalui tahapan penyampaian Bupati Pati, kemudian pandangan umum fraksi serta pandangan akhir fraksi.

Fraksi Partai Golkar terhadap Raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pati tahun 2021 sebagai bagian dari upaya untuk memajukan Kabupaten Pati di masa mendatang.

“Fraksi Golkar merekomendasikan agar struktur pelaporan pertanggungjawaban dapat disampaikan secara lebih terperinci dan komprehensif,” bunyi fraksi Golkar saat pandangan akhir fraksi dalam laporan tertulisnya.

“Dengan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” lanjut laporan tersebut.

Dalam PP tersebut dijelaskan, laporan pertanggungjawaban disusun berdasarkan format yang ditetapkan oleh kementerian, dan disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.

Menurut PP ini, Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ.(adv)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Golkar Pati Soroti Dua Sektor Ini Agar Pati Maju
Next post Terkena Banjir Rob, Petambak Diharap Diberi Bantuan
Social profiles