Tahun Depan Pelaku Usaha di Pragolo Bakal Ditarik Retribusi

Pelaku usaha IKM dan kuliner di Plaza Pragolo bakal ditarik retribusi tahun depan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Wacana penarikan retribusi bagi pelaku usaha di Plaza Pragolo untuk saat ini belum diterapkan. Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) maupun penjual kuliner masih bisa menempati lapak yang disediakan secara gratis.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Hadi Santosa. Ia menyebut meski sebelumnya memang ada wacana penarikan retribusi tetapi saat ini belum berlaku lantaran sepinya pengunjung.

“Untuk saat ini Plaza Pragolo belum kita terapkan penarikan retribusi, karena kondisinya masih seperti ini pengunjungnya nasihat sedikit. Untuk teman-teman IKM dan kuliner masih bisa menempati secara gratis,” kata Hadi di ruangannya, Kamis (23/6/2022).

Mantan Kasatpol PP itu menjelaskan itu masih wacana dan berlaku efektif dimungkinkan untuk tahun anggaran tahun 2023 mendatang. Penarikan retribusi, menurutnya akan dibicarakan dengan Pemerintah Daerah.

Ia menuturkan bahwa sebelum hal itu diimplementasikan maka perlu sosialisasi kepada pihak-pihak terkait baik pelaku usaha maupun TAPD, juga membentuk payung hukum peraturan yang mengatur akan hal itu.

“Rencana penarikan itu tahun depan, tapi saya harus melapor dulu ke pimpinan daerah dalam hal ini Pak Bupati juga ke BPKAD, karena ada kaitannya pemasukan kas daerah. Ini masih wacana Disdagperin belum melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha di Pragolo,” pungkasnya.

Penarikan retribusi bagi pelaku IKM dan kuliner di Plaza Pragolo tersebut untuk meningkatkan serta mencapai target pendapatan daerah yang dibebankan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Disdagperin.(adv)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Zaenal Muhlisin tengah mengukir sandal beragam gambar Previous post Kisah Sukses Jualan Sandal Ukir, Pendapatan Sebulan Rp12 Juta
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa Next post Disdagperin Bakal Naikkan Retribusi bagi Pedagang Pasar
Social profiles