Disdagperin Fasilitasi Pendaftaran Merk Pelaku IKM

Pendampingan Disdagperin Pati terhadap pendaftaran merk bagi pelaku IKM, Selasa (14/6/2022)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati memfasilitasi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) lokal terhadap kegiatan usaha dalam bentuk Sosialisasi Pendaftaran Merk di Aula Disdagperin, Selasa (14/6/2022).

Kepala Bidang Industri, Heru Suprijanto mengatakan fasilitasi ini terselenggara juga atas kerja sama antara Disdagperin Pati dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.

“Ini terkait program yang ada di Kementerian Kumham fasilitasi terkait pendaftaran (nantinya) menggunakan merk yang salah satunya untuk meningkatkan nilai daya saing,” kata Heru.

Pentingnya pengurusan ini, menurutnya agar nanti merk produk usahanya tersebut terdaftar pada Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Dengan begitu mereka mendapatkan jaminan hak merk produknya.

Dalam kesempatan ini, sedikitnya 20 peserta pelaku IKM mengikuti acara pendampingan. Disebutkan mereka cukup antusias terhadap acara ini lantaran keterbatasan pengetahuan soal mekanisme pendaftaran merk.

“yang bersangkutan diberi pemahman terlebih dahulu terkait kekayaan hak cipta dan ini kemungkinan ada banyak permasalahan pendaftaran merk,” terangnya.

Melalui kegiatan ini bisa menjadi penguatan kapasitas menambah wawasan terkait pendaftaran HAKI. Sejalan dengan itu, pelaku usaha IKM yang mengikuti acara ini dicatat Disdagperin untuk nantinya dibantu mengurus pendaftaran merk.

Dia menambahkan fasilitasi kegiatan ini bakal menumbuhkan perkembangan industri di Kabupaten Pati. Di samping itu, akan meningkatkan pangsa pasar dan pendapatan naik lantaran merk produk tersebut lebih dikenal luas.(adv)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Kuswantoro Previous post Harga Cabe di Kabupaten Pati Hari Ini Masih Tinggi
Pendampingan pelaku usaha terkait pendaftaran merk oleh Disdagperin bersama Kemenkumham Jateng, Selasa (14/6/2022) Next post Disdagperin Sebut Pelaku Usaha Wajib Miliki Merk Legal
Social profiles