Istri, Anak dan Keponakan Terduga Bandar Narkoba Keroyok Petugas

Kapolres Jepara AKBP Warsono SIK SH MH.(Foto:SN/dok-hp)

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Kapolres Jepara AKBP Warsono menegaskan, bahwa jajarannya kini terus memburu terduga bandar narkoba, S (52) alias Bd, penduduk RT 5/RW 4 Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Terduga bandar narkoba ini berhasil kabur setelah sebelumnya diringkus Satuan reserse narkoba Polres Jepara, Jumat (6/Mei) sore lalu, padahal tangannya sudah dalam kondisi terikat ”cable tis.”

Hal tersebut disampaikan Kapolres saat ditemui di Pantai Tegalsambi, saat menghadiri acara penyambutan tiga perenang asing yang berenang dari Karimunjawa dan tiba di Jepara, Minggu (8/Mei) 2022 sore kemarin.

Menurutnya, setelah berhasil ditangkap, S dibawa ke belakang ruang rumah oleh petugas untuk mencari barang bukti lain yang dibuang. Sedangkan petugas lain melakukan penggeledahan di dalam rumah, dan saat itulah di dalam rumah petugas mendapat perlawanan dari keluarga terduka pelaku bandar narkoba itu. ”Masing-masing M (istrinya), A (anak), An (anak) dan D (keponakan),”ujar Warsono.

Suasana di lokasi sesaat setelah pelaku kabur.(Foto:SN/dok-hp)
Suasana di lokasi sesaat setelah pelaku kabur.(Foto:SN/dok-hp)

Para tersangka, masih menurut AKBP Warsono, merebut HP pelaku yang sudah diamankan sebagai barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas dan juga melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan serta petugas. Akibatnya, petugas pun mengalami luka-luka, dan saat mendengar terjadi perlawanan keluarga pelaku, petugas yang lain membawa terduga pelaku bandar narkoba ke dalam rumah pula.

Selanjutnya membantu petugas yang tengah bergelut dengan para tersangka. ”Saat itu tersangka pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri,”tandasnya.

Kapolers Jepara juga menjelaskan, kini para tersangka ditahan di Polres Jepara. Tidak hanya karena menghalangi petugas, tapi juga berusaha menghilangkan barang bukti. Terduga pelaku bandar narkoba itu, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), maka ia mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.

Penangkapn terhadap S, karena diduga setelah kembali dari menjalani hukuman di LP Nusakambangan kurang lebih 8 tahun, ia kembali masuk dalam jaringan. ”Yakni, dalam jaringan pemasaran narkoba,”tandasnya.(hp)

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Kondisi Lapangan Sirwendo untuk Berlatih Menembak Memprihatinkan
Rombongan saat menurunkan sesaji dari atas kapal untuk selanjutnya sesaji tersebut dilarung ke laut.(Foto:SN/dok-hp) Next post Lomban di Jepara Meriah; Berharap Penghasilan Nelayan Membaik
Social profiles