Tidak Ada Penyerobotan Tanah Milik SDA DPUPR di Desa Guyangan

Surat ukur, dan lembar dasar diterbitkannya surat ukur, serta peta lokasi lahan yang dilakukan pengukuran.(Foto:SN/dok-bhs)
Surat ukur, dan lembar dasar diterbitkannya surat ukur, serta peta lokasi lahan yang dilakukan pengukuran.(Foto:SN/dok-bhs)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dari hasil pengecekan pihak Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR ke lokasi lahan miliknya yang disebut-sebut telah terjadi penyerobotan oleh pihak pemilik tanah yang bersangkutan, ternyata hal tersebut tidak benar. Dengan kata lain, lahan atau tanah lambiran milik OPD itu di Desa Guyangan, Kecamatan Winong, sampai sekarang tetap utuh.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan Jaringan Sumber Air (PJSA) Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kabupaten Pati, Ari Yustifa, menjawab pertanyaan, Sabtu (16/April) 2022 hari ini. Sedangkan pihaknya turun ke lokasi lahan lambiran milik SDA, adalah atas surat yang dikirim pihak Kepala Desa Guyangan, Jakem.

Akan tetapi dalam surat tersebut, sama sekali tidak menyebut terjadinya penyerobotan tanah lambiran milik SDA kecuali Kades yang bersangkutan mohon agar dilakukan pengukuran ulang. Khusus yang disebut terakhir, tentu tidak perlu dijawab mengingat pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengukuran ulang, karena lahan milik SDA sudah dilengkapi patok-patok batas.

Sedangkan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengukuran ulang, tak lain adalah pihak Kantor Pertanahan atas permohonan pihak yang berkepentingan. ”Karena itu sekali lagi kami tegaskan, bahwa lahan  milik Bidang SDA di Desa Guyangan, Kecamatan Winong kondisinya tetap utuh, tak ada penyerobotan oleh pihak lain,”tandasnya.

Menjawab pertanyaan, lebih lanjut Ari Yustifa menyampaikan, bahwa pihaknya memang mendapat laporan adanya pihak yang bersengketa atau menyoal tanah yang dimiliki Sugino, warga Desa Guyangan. Karena itu, pihaknya pun turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung dan juga melakukan konfirnasi atas tanah yang dalam status sertifikat hak milik (SHM) disebutkan sebagai tanah perumahan.

Sesuai data yang diperoleh berdasarkan SHM, tanah seluas 335 meter persegi itu dibeli oleh Sugino dari Suripan  Februari Tahun 2012 berdasarkan akta jual-beli di hadapan notaris. Dengan demikian, tanah yang dibeli oleh yang bersangkutan dari sebagian tanah milik Suripan itu dilakukan pemecahan, sehingga kedua-duanya memegang sertifikat hak milik.

Meningat hal tersebut, pihaknya tidak meragukan lagi, bahwa terjadinya jual-beli antara keduabelah pihak itu tidak bersangkut dengan tanah lambiran milik SDA. Karena itu, pihaknya tidak mencampuri urusan oleh pihak-pihak yang bermasalah, mengingat sudah jelas permasalahannya bahwa tanah SDA memang tidak ada masalah.

Berhubung ada yang menanyakan, tentang kebenaran terjadinya penyerobotan tanah SDA di Desa Guyangan, Kecamatan Winong oleh pihak lain, maka pihaknya harus menyampaikan hal sebenarnya. ”Yakni, bahwa hal itu tidak benar karena tanah tersebut memang masih utuh, sehingga bagi kami tidak ada masalah,’imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Peserta rapat koordinasi (Rakor) Penyusunan Paket Wisata Lokal yang dipimpin langsung Kepala Dinas  Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati, Rekso Suhartono (deretan depan no 3 dari kiri).(Foto:SN/dok-so) Previous post Dinporapar Kabupaten Pati Susun Paket Wisata Lokal
Next post Rekanan Paket Peningkatan Ruas Pati-Gabus Disarankan Tidak Menata Bahu Jalan
Social profiles