Perlu Revitalisasi Pasar Hewan Margorejo

Kondisi los dan kios yang ada di dalam lingkungan Pasar Hewan Margorejo, hanya asal sekadar asal ada.(Foto:SN/aed)
Kondisi los dan kios yang ada di dalam lingkungan Pasar Hewan Margorejo, hanya asal sekadar asal ada.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Bertahun-tahun status pasar di pinggir jalan raya Pati-Kudus KM 4,5 ini adalah Pasar Hewan Margorejo, sehingga pasar hanya buka tiap hari pasaran ”Wage” atau buka hanya sekali dalam sepekan. Karena itu, keberadaan pasar yang selama ini tidak pernah berkembang sudah saatnya dilakukan revitalisasi.

Dengan demikian, papar salah seorang anggota Komisi C DPRD Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Haryono, perlu dilakukan kajian kembali tentang potensi pasar yang tidak berkembang. Hal itu, menurut dia, karena pasar hanya buka dalam sekali sepekan, setiap hari pasaran, dan hari-hari berikutnya pasar pun kembali sepi tanpa ada pengunjung.

Padahal, kondisi lahan di lingkungan pasar tersebut juga cukup luas tapi juga perlu dicek ulang untuk statusnya, sudah dilimpahkan ke pemerintah kabupaten setempat (Pati) atau masih atas pemilik sebelumnya. ”Yakni, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah yang aset lainnya masih ada di Jl Penjawi Pati berupa rumah dinas,”ujarnya.

Bagian belakang los dan kios di lingkungan Pasar Hewan Margorejo, adalah lokasi tempat tambatan untuk penjualan kambing, dan di belakangnya lagi masih ada lahan kosong baru lokasi pasar hewan.(Foto:SN/aed)
Bagian belakang los dan kios di lingkungan Pasar Hewan Margorejo, adalah lokasi tempat tambatan untuk penjualan kambing, dan di belakangnya lagi masih ada lahan kosong baru lokasi pasar hewan.(Foto:SN/aed)

Sepengetahuan pihaknya, lanjut dia, setelah Dinas Peternakan Kabupaten Pati digabung dengan Dinas Pertanian, maka aset pasar hewan itu seharusnya menjadi bagian dari Dinas Pertanian Kabupaten Pati. Seperti, Pasar Hewan Bumiharjo, Kecamatan Winong, maka pemkab mempunyai kewenangan penuh untuk mengaturnya, tapi berbeda dengan Pasar Hewan Margorejo, masih ada kewenangan soal lahan statusnya adalah milik provinsi.

Terlepas sejauh mana kondisi yang sebenarnya, maka pasar hewan tersebut memang harus direvitalisasi dengan menambahkan pasar umum, sehingga buka dan kunjungan ke pasar bisa berlangsung tiap hari. Dengan demikian penambahan fasilitas baik berupa los maupun kios juga bisa lebih dimaksimalkan, mengingat saat ini di halaman depan juga tengah dibangun Rumah Potong Hewan (RPH).

Untuk sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun 2022, dan jika demikian mengapa tidak sekalian dilakukan perubahan status tidak hanya pasar hewan semata, tapi juga pasar humum. ”Melalui upaya tersebut, kunjungan ke pasar tersebut akan berlangsung tiap hari sehingga warga pun bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, termasuk yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Pati dan Kabupaten Kudus,”imbuhnya.(adv)

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Jalan Tanah Sisi Barat Kolam Tambat Kapal Bodhol
Next post Beberapa Catatan Rekayasa LL di Juwana; Tutup Total Akses Jalan Pertolongan di Desa Bumirejo (4)
Social profiles