Lapas Kelas IIB Pati Ungkap Jaringan Narkoba yang Melibatkan Napi

Lapas Kelas IIB Pati berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba dari salah satu narapidana (napi) penghuni lapas.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Lapas Kelas IIB Pati berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba dari salah satu narapidana (napi) penghuni lapas. Ini diketahui berdasarkan razia dan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas lapas setempat.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto mengatakan razia yang dilakukan oleh anggotanya itu pada Minggu (27/3) malam. Selain itu, sebelumnya mendapat perintah dari Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Jateng atas temuan jaringan narkoba di Kudus yang melibatkan tahanan Lapas Pati.

Saat razia dan penggeledahan tersebut, petugas mendapati 1 unit handphone, korek api, headset, sendok dan kartu domino. Kemudian, ketika handphone itu dibuka ditemukan percakapan soal transaksi narkoba oleh narapidana asal Kudus yang mendekam di lapas.

“Handphone ini milik narapidana atas kasus narkoba dari Kudus, sehingga atas perintah Kadivpas Jateng meminta untuk koordinasi dengan Polres Kudus dan melakukan penelusuran,” ucapnya kepada wartawan.

Upaya yang dilakukan Lapas Pati ini, menurutnya untuk memberantas peredaran narkoba. Terlebih, kata dia menjelang bulan suci Ramadhan razia kepada narapidana terus digencarkan.

Kadivpas Jateng, Supriyanto memberikan apresiasi atas sinergitas yang terus dilakukan. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk untuk memberantas peredaran narkoba apalagi sindikat jaringan narkoba itu dikendalikan oleh napi di dalam lapas.

“Kita akan terus nyatakan untuk perang terhadap narkoba,” ucap Supriyanto.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pati, Kasno menambahkan saat penggeledahan tidak ditemukan barang haram itu. Hanya didapati barang bukti berupa handphone beserta komunikasi terkait narkoba dengan temannya yang tinggal di Kudus.

Menanggapi hal itu, pihaknya mengaku narapidana yang terbukti telah melakukan tindakan kejahatan tersebut saat ini telah diberikan sanksi.

“Untuk narapidananya di-BAP internal, diberikan sanksi tutupan sunyi (sell) dan sudah dimintai keterangan oleh Polres Kudus,” tandasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post E-Koran Samin News Edisi 1 April 2022
Kepala Satpol PP (kanan) melakukan pembinaan kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng) Next post Satpol PP Tangkap “Gepeng” Sempat Diwarnai Kejar-kejaran
Social profiles