DPRD Jepara Laporkan Bupati Soal Penyimpangan Pengelolaan Manajemen ASN ke KASN

Ketua KASN Prof Dr Agus Pramusinto, MDA saat menyerahkan cindera mata kepada Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif (Foto:SN/dok-hp)

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif beserta tiga wakilnya H. Nuruddin Amin, Junarso dan Pratikno mendatangi Kantor Pusat KASN, Jakarta, Senin (4/4 /2022). Maksud kedatangan pimpinan DPRD Jepara ini yakni melaporkankan penyimpangan Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Jepara.

Pertemuan tersebut diterima secara langsung oleh Ketua KASN Prof. Dr Agus Pramusinto, MDA, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, S.H.,M.Hum, didampingi komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono M.M., Askom dan staf terkait.

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif dalam pertemuan itu memaparkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh Bupati Jepara terkait dengan pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara. Di antaranya kontroversi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang cacat hukum karena tidak menyertakan unsur internal pejabat Instansi Pemerintah, termasuk mutasi 5 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara yang prosesnya juga cacat hukum lantaran tidak melibatkan unsur pejabat Instansi Pemerintah.

Mutasi lima pejabat tersebut adalah Mudrikatun dari Ka DKK menjadi Asisten 3 Sekda, Diyar Susanto dari Kepala DKPP ke Asisten 2 Sekda, Abdul Syukur dari Kepala Saptol PP dan DAMKAR ke Disdukcapil, Junaidi dari Kepala Inspektur ke Kepala Saptol PP dan DAMKAR serta Kepala Disdikpora Agus Tri Harjono yang dimutasi sebagai Kepala Inspektorat Jepara.

“Semua mutasi ini juga terindikasi cacat hukum, sebab Bupati tidak melibatkan unsur pejabat Instansi Pemerintah setempat atau pejabat internal dari Pemkab Jepara,” ujar Wakil Ketua DPRD, Junarso.

Dirinya menyatakan proses mutasi dan promosi oleh bupati tersebut tidak didahului dengan penilaian kinerja, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seperti pada Jabatan Administror (eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV), Fungsional dan Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.

Adanya proses seleksi yang cacat hukum itu oleh Wakil Ketua DPRD, Pratikno diminta agar dihentikan. Sebab poses seleksi yang sedang berjalan dan mutasi 5 pejabat Tinggi Pratama semua panselnya tidak menggunakan unsur pejabat internal dari Pemkab Jepara.

Menurut Pratikno, Bupati Jepara ada upaya untuk melakukan tambal sulam pansel dari unsur pejabat internal untuk Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 setelah mendapat sorotan publik.

“Namun pansel yang cacat hukum sudah menghasilkan produk administrasi pemerintahan berupa pengumuman dan telah digunakan untuk melakukan pendaftaran. Ini yang kami pesoalkan. Mengapa produk yang cacat hukum ini terus digunakan sebagai dasar,” ungkap Pratikno.

Karena itu, lanjutnya pimpinan DPRD Jepara minta proses seleksi dimulai dari awal. Ini merupakan bentuk ketaatan kita pada hukum.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Nuruddin Amin menambahkan, KASN mempunyai keterbatasan ruang waktu. Dia menyebut informasi dari pimpinan DPRD Jepara terkait dengan laporan penyimpangan pengelolaan manajemen ASN di daerah akan menjadi bahan KASN dalam melakukan evaluasi terhadap proses seleksi jabatan tersebut.

“KASN ada keterbatasan tidak dapat memantau apakah rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan kepada bupati dijalankan atau tidak. Dengan info dari Pimpinan DPRD Jepara, KASN jadi tahu bahwa rekom yang disampaikan kepada bupati, belum dilaksanakan sepenuhnya,” terangnya.

Sedangkan komisioner KASN, Dr Rudianto Sumarwono M.M membenarkan bahwa unsur pejabat instansi Pemkab Jepara adalah unsur yang harus ada dalam panitia seleksi, karena diatur oleh undang-undang. “Karena itu informasi dari Pimpinan DPRD akan dijadikan bahan untuk melakukan evaluasi,” tegasnya. (hp)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Mahasiswa UNNES Kaji Cinderamata dari Limbah Kerang di Bulu Jepara
Polsek Sukolilo Larang Warga Bunyikan Tongtek Next post Polsek Sukolilo Larang Warga Bunyikan Tongtek
Social profiles