Tanah Galian Kolam Tambat Kapal di Juwana Jangan Sampai Dibuang Keluar Lokasi

Lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang harus dimaksimalkan, agar bisa menampung tanah galian kolam tambat kapal di kawasan Pulau Seprapat Juwana.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejak dini salah seorang anggota Komisi C DPRD Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Haryono, mengingatkan kepada siapa pun rekanan yang Tahun 2022 ini sebagai pemenang tender paket pekerjaan kolam tambat kapal. Lokasi paket pekerjaan lanjutan tersebut di lingkungan kawasan Pulau Seprapat Juwana.

Sedangkan alokasi anggarannya untuk proyek lanjutan Tahun 2022 ini, setidaknya mencapai Rp 7 miliar lebih dengan paket pekerjaan utama adalah mengeruk kolam tambat kapal tersebut. Dengan demikian, tentu harus tersedia alat-alat berat seperti ekskavator, ponton dan juga banyaknya unit ”dump truck” yang harus dikerahkan untuk mengangkut tanah galian tersebut.

Akan tetapi, jangan sampai tanah galian untuk kedalaman kolam tambat itu jangan sampai dibawa keluar dari lokasi kawasan tambat kapal. ”Sebab, hal tersebut dikhawatirkan akan menganggu lingkungan di sepanjang perjalanan kendaraan pengangkut,”tandasnya.

Hamparan lahan milik Pemkab Pati yang menjadi calon lokasi pembuangan/penempatan tanah galian untuk pengerukan kolam tambat kapal di kawasan Pulau Seprapat Juwana.(Foto:SN/aed)
Hamparan lahan milik Pemkab Pati yang menjadi calon lokasi pembuangan/penempatan tanah galian untuk pengerukan kolam tambat kapal di kawasan Pulau Seprapat Juwana.(Foto:SN/aed)

Jika sampai tanah hasil penggalian kedalaman kolam tambat kapal dibawa/dibuang keluar lokasi, lanjutnya, maka risiko yang ditimbulkan adalah terjadinya gangguan lingkungan. Sebab, tanah basah yang diangkut dengan ”dump truck” tersebut saat melaju di jalan pasti akan banyak berceceran, sehingga bila turun hujan menyebabkan jalanan menjadi licin.

Sebaliknya jika ceceran tanah itu terkena terik matahari, setelah kering akan berubah menjadi debu bertebaran, sehingga lingkungan yang terdapat ceceran tanah tersebut akan menjadi pusat debu bertebaran. Karena itu, sudah tepat jika lokasi pembuangannnya tetap di dalam kawasan kolam tambat kapal meskipun nanti harus menutup saluran pembuang di sisi timur.

Akan tetapi, secara teknis, pihak rekanan tentu sudah memahami bagaimana teknis membuang/menempatkan tanah galian, sehingga paling tidak di sekelilingnnya harus dibuatkan tangggul. ”Dengan tanggul yang lebar dan cukup tinggi, tentu akan mampu menahan tumpukan tanah galian tersebut tidak mudah longsor di sekelilingnya, di mana sisi barat lokasi itu adalah akses jalan para petani tambak,”imbuh Haryono.(adv)

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Seharusnya Lebaran Tahun Ini Pembangunan Kolam Tambat Kapal di Juwana Tuntas
Next post Pengalihan Arus Lalu Lintas Pati-Gabus?
Social profiles