Soal Raperda Disabilitas, Dewan Tunggu Hasil Evaluasi Gubernur Jateng

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, H Hardi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas Kabupaten Pati belum sampai ke daerah. Maka, proses selanjutnya belum bisa dilalui yaitu tahap Paripurna pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, H Hardi mengatakan Raperda tentang Disabilitas itu sudah dibahas melalui komisi yang membidangi, juga sudah selesai dibahas di Pansus lalu diparipurnakan. Nah, kemarin itu sudah dimintakan evaluasi ke gubernur.

“Saat ini evaluasi belum turun, mungkin secepatnya bisa turun. Lalu jadi produk Perda kita. Apa yang menjadi evaluasi nanti disampaikan,” terang Hardi, Jumat (11/3/2022).

Raperda tentang Disabilitas ini merupakan inisiatif Komisi D. Dimana sejak tahun 2021 kemarin sudah dimulai diusulkan dan dibahas.

Akan tetapi daerah untuk saat ini masih menunggu evaluasi draf Raperda Disabilitas dari gubernur. Hardi menjelaskan setelah evaluasi itu turun itu, lalu diparipurnakan lagi menjadi Perda.

Menurutnya proses evaluasi Paling cepat kira-kira 14 hari. Dan sampai sekarang kata dia sudah lebih dua minggu sejak dimintakan evaluasi atau paripurna di tingkat daerah.

Menanggapi terkait dengan audiensi sebelumnya DPRD dengan komunitas disabilitas kalangan ODGJ, Komunitas Welas Asih menurutnya tidak bisa berpengaruh terhadap materi Raperda. “Ya ndak bisa istilahnya memberi tambahan draf materi. Karena kan sudah tahap dimintakan evaluasi,” tegasnya.

Dia menambahkan sementara dari Pemkab sendiri, terkait dengan Perda disabilitas karena ini banyak yang membutuhkan maka penyandang disabilitas harus benar-benar difasilitasi. Tujuannya apa agar mereka penyandang disabilitas juga mempunyai hak sama sebagai warga negara Indonesia.(adv)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post BPBD: Banjir Pucakwangi Disebabkan Luapan Sungai Sentul
Raperda TJSLP Belum Final Dibahas di Tingkat Pansus Next post Raperda TJSLP Belum Final Dibahas di Tingkat Pansus
Social profiles