Permasalahan Penambangan Batu di Sukolilo juga Dibahas dalam Rakor Jajaran Terkait

Rapat koordinasi jajaran terkait selain membahas kemacetan Juwana-Batangan sebagai dampak dari pelaksanaan pekerjaan proyek ruas jalan nasional juga membahas permasalahan penambangan batu di Sukolilo dan sekitarnya.(Foto:SN/dok-sat-mus)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Rapat koordinasi (Rakor) jajaran terkait yang dipimpin langsung Bupati Haryanto, Rabu (23/Maret) 2022 kemarin, di ruang Joyokusumo Pemkab Pati, selain membahas dampak kemacetan di reuas jalan Juwana-Batangan juga masalah penambangan batu di Sukolilo dan sekitarnya. Khusus yang disebut terakhir, Bupati pun memberikan arahan cukup jelas dan tegas, bahwa PemkabĀ  Pati bersama instansi terkait memang tidak punya kewenangan dalam hal perizinan.

Akan tetapi, sebagaimana dikutip dan dilaporkan oleh KBO Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin atas nama Kasat Lantas AKP Adis Garta SIk MH, dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, hal itu tentu saja termasuk tetap mempunyai peran dalam menertibkan hal-hal yang berkait dengan persyaratan perizinan.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama instansi terkait jangan ragu-ragu untuk melakukan penindakan bila terdapat pelanggaran dalam proses penambangan.

”Untuk pelanggaran tersebut bisa berupa pelanggaran lingkungan hidup, pencurian tambang, karena tidak berizin, dan tentu termasuk pelanggaran muatan bagi truk pengangkut yang digunakan memuat hasil tambang,”tandas Bupati, sebagaimana dikutip Ipda Muslimin.

Menanggapi hal tersebut, lanjutnya, Kepala Satpol PP Sugiyono AP MSi mengusulkan, untuk dibentuk sebuah tim terpadu yang juga melibatkan semua jajaran terkait. Sedangkan pihaknya sendiri setuju dan mendukung usulan Kepala Satpol PP, sehingga di dalam tim tersebut sangat tepat jika dilibatkan semua unsur jajaran terkait.

Pertimbangannya, permasalahan tambang tersebut terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum, baik lingkungan hidup, pidana berupa pencurian tambang maupun pelanggaran lalu lintas berupa muatan atau kelas jalan. Selama ini, kita hanya bertindak secara parsial sehingga kurang efektif, sehingga harapan dengan dibentuknya tim terpadu yang solid akan lebih efektif dalam melakukan penertiban terjadinya pelanggaran hukum yang terjadi.

Kesimpulan dalam pembahasan materi yang kedua ini, tentu akan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim terpadu. ”Hal tersebut untuk mengatasi dan menanggulangi permasalahan tanbang di Sukolilo dan sekitarnya,”tandas Ipda Muslimin.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara, Drs Ony Sulistijawan.(Foto:SN/dok-hp) Previous post Penilaian Pansel Cacat Hukum Tak Berdasar; Sudah Ada Rekomendasi dari KASN
Next post Cara Pegiat Seni Mengusir Burung; Sudah Lebih Sepuluh Tahun Menggunakan Sirine Magaphone
Social profiles