KASN Tanggapi Karut-marut Seleksi Jabatan di Pemkab Jepara

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dr Rudiarto Sumarwono MM.(Foto:SN/dok-hp)

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Melalui salah seorang Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negera Dr Rudiarto Sumarwono MM, cepat menanggapi karut-marut pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Masing-masing Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian , Direktur RSU RA Kartini dan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM yang oleh DPRD Jepara dinilai melanggar undang-undang.

Sedangkan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara, sudah mulai diumumkan Senin (21/Maret) 2022 lalu. Selain itu juga sudah dibuka pendaftarannya Selasa (22/Maret) s/d Sabtu (26/Maret) 2022 besok.

Bahkan pengumuman seleksi No 040/Pansel-JPTP/JPR/III/2022 yang  ditandatangani oleh Drs Wisnu Zahroh MSi. Yang bersangkutan adalah sebagai Ketua Pansel yang dibentuk Bupati Jepara, karena Wisnu Zahroh adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam penjelasannya, Selasa (22/Maret) 2022 malam, Dr Rudiarto Sumarwono menjelaskan, permasalahan susunan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara dipersoalkan karena tidak ada unsur internal. Ia baru mendapatkan hal itu pada hari Selasa malam dari media.

Ia juga mengungkapkan berkait dengan persoalan tersebut hari Rabu (23/Maret) 2022, dan telah meminta Tim Teknis Jabatan Pimpinan Tinggi, untuk melakukan kajian mendalam dan segera menindaklanjuti berbagai informasi yang ada. Ia membenarkan bahwa KASN telah menerbitkan rekomendasi pelaksanaan seleksi jabatan di Pemkab Jepara yang ditujukan kepada kepada Bupati.

Rekomendasi tersebut dengan surat No B-1053/JP.00.00/03/2022, tanggal 15 Maret 2022. Sedangkan nama panitia seleksi yang diajukan Bupati, adalah Wisnu Zahroh, Henry Santosa, Sholih, Tuhana dan Annastasia. ”Kami akan mengkaji kembali Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tersebut,”ujarnya.

Jika memang hasil kajian pihaknya nanti, semisal sesuai peraturan perundang-undangan bahwa unsur panitia seleksi adalah terdiri dari unsur internal dan eksternal, maka ia akan minta Pemkab Jepara untuk mengubah susunan pansel tersebut. Hal itu agar sesuai dengan norma unsur internal dan eksternal dari sebuah pansel.

Sementara hal yang berkait dengan keinginan DPRD Jepara yang akan mengkritisi permasalaan itu melalui rapat pimpinan, pihaknya pun mempersilakan. Sebab, ia pun juga sedang akan mengkaji kembali permasalahan susunan pansel, tentu akan mengedepankan kepatuhan dan ketaatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Masih menurut Rudiarto Sumarwono, peran KASN adalah sebagai lembaga pengawas untuk pelaksanaan sistem merit dengan mendasarkan berbagai peraturan perundangan yang ada. Antara lain UU No 5/2014, PP 11/2017, PP 17/2020, Permen PANRB 15/2019, SE MenPANRB 52/2020, dan yang lainnya.

Hal yang berkait dengan infornasi mutasi Kepala Dinas Dikpora yang kemudian diisi pelaksana tugas (Plt), ia mengaku belum mengetahuiinya. Ia mengetahui permasalahan tersebut  setelah mendapat informasi dari media di Jepara. ”Kami mengucapkan terima kasih atas masukan informasi itu, dan segera akan ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Pengaduan dan Penyelidikan JPT 1,”tegasnya.

Komisioner KASN ini juga menjelaskan, dukungan yang dapat diberikan masyarakat adalah dengan memberikan laporan-laporan atau informasi-informasi kepada KASN. Hal itu bisa menyangkut berbagai dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan sistem merit di berbagai instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Mengingat KASN memiliki keterbatasan yang sangat besar dalam jumlah SDM, maka pihaknya berterimakasih bila mendapat informasi dan laporan yang disertai bukti-bukti awal. ”Hal itu mencakup agar kami dapat menindaklanjutinya,”pungkas Ruduarto Sumarwono.(hp)

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Ilustrasi jalan Previous post Sepuluh Paket Pekerjaan Jalan di Kabupaten Jepara Ditenderkan
Sebuah ekskavator yang menopang di atas ponton terus melakukan penggalian tanah dalam kolam tambat kapal, di kawasan Pulau Seprapat Juwana.(Foto:SN/dok-lik) Next post Tanah Galian Kolam Tambat Kapal Ditumpuk Biar Berkurang Kandungan Airnya
Social profiles