Satpol PP Angkat Bicara Terkait Video yang Beredar tentang Pembongkaran LI

SAMIN-NEWS.com, PATI – Satpol PP merespon terkait beredarnya video viral di media TikTok terkait pembongkaran bangunan di Lorong Indah (LI). Video itu memperlihatkan seorang wanita berharap gubernur dan presiden agar memberikan keadilan karena bangunan di LI diratakan dengan tanah oleh pemerintah setempat.

Kepala Satpol PP, Sugiyono menyampaikan bahwa Lorong Indah merupakan kompleks prostitusi yang sudah berdiri di kabupaten Pati sejak tahun 1998-sekarang. Selama 23 tahunan itu, prostitusi di LI membawa citra buruk terhadap Kabupaten Pati.

“Yang kedua bangunan yang ada disana tidak memiliki izin, izin bangunan dan izin usaha. Yang ketiga, lokasinya berada dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),” ujarnya, Senin (14/2/2022).

Tangkapan gambar seorang wanita yang meminta keadilan bangunan si LI dirobohkan

Komplek LI tersebut, ungkap Sugiyono merupakan kawasan pangan berkelanjutan. Dengan begitu peruntukannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya.

Dia menjelaskan pembongkaran bangunan di LI ini sudah melalui tahapan yang panjang, mulai dari sosialisasi tanggal 31 Juli 2021, kemudian surat peringatan pertama untuk melakukan pembongkaran atau pengembalian sesuai dengan peruntukannya. Dan diberikan peringatan kedua dan ketiga.

Tetapi, peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah per 1 Januari 2022 mengeluarkan Surat Perintah pembongkaran secara mandiri. Tujuannya agar selama SP pembongkaran ini yakni 30 hari, warga dapat mengambil material yang dapat dimanfaatkan.

“Namun karena mereka tidak mengindahkan, akhirnya tanggal 3 Februari 2022, Pemerintah Daerah membongkar paksa semua bangunan yang berdiri diatas lahan LP2B tersebut,” tegasnya.

Dia menambahkan, mengenai pembongkaran bangunan LI baik dari perencanaan maupun rencana pelaksanaan sudah diklarifikasi oleh Ombudsman Provinsi Jawa Tengah dan Komnas HAM Republik Indonesia.

“Juga sudah dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Kabupaten Pati sesuai dengan regulasi yang ada. Pemerintah daerah melakukan pembongkaran terhadap bangunan liarnya tetapi status hak kepemilikan masih milik warga yang bersangkutan,” tuturnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post 87 Kasus Baru Covid-19 di Jepara, 43 Orang Dirawat di Rumah Sakit
Next post Puan Soroti JHT Usia 56 Tahun: Hak Pribadi Pekerja
Social profiles