Razia Penertiban Knalpot ”Grong” di Pati Terus Berlanjut

Sebelum pelaksanaan razia di lapangan terhadap sepeda motor berknalpot ”grong” seluruh kekuatan personel jajaran Satlantas Polres Pati terlebih dahulu diapelkan dan berdoa bersama.(Foto:SN/dok-kar)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Ini peringatan kali kesekian bagi siapa yang masih berkendara sepeda motor, tapi fasilitas knalpot tidak sesuai peruntukannya, terutama adalah knalpot ”grong”, hal itu pasti akan berurusan dengan petugas jajaran Satlantas Polres Pati. Sebab, razia terhadap siapa saja yang berkendara motor dengan knalpot tersebut, pasti akan kembali terjaring razia.

Karena itu, lebih baik semua pemilik kendaraan roda dua utamanya kalangan remaja yang telah mengganti fasilitas knalpotnya tidak sesuai standar atau dengan knalpot ”grong” lebih baik dikembalikan sesuai aslinya. Hal itu tentu akan lebih nyaman bila digunakan berkendara di jalan umum, karena pasti terhindari dari razia sehingga suananya pun lebih nyaman, dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Untuk terus mengeliminir munculnya pengendara motor berknalpot ”grong”, papar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Pati, Iptu Sukarno, Selasa (15/Februari) 2022 malam (semalam) mulai pukul 20.30 s/d 22.30 WIB kembali digelar razia terhadap pengendara motor yang berknalpot ”grong.” Lokasi sasaran selain di Jl A Yani juga di Jl P Sudirman Pati di bawah Perwira Pengendali (Padal) Kaurmintu Polres Pati, Ipda Gunawan beranggotan 11 personel Reg Ident BPKB.

Saat berlangsung pemeriksaan terhadap pengendara motor yang ditengarai berknalpot ”grong.”(Foto:SN/dok-kar)

Sedangkan kegiatan dilaksanakan dengan cara hunting sistem serta penjagaan, pengawasan dan penindakan (Gawasdak). ”Dari upaya tersebut berhasil dilakukan pendindakan dengan tilang terhadap empat (4) pelanggar,”ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, lanjutnya, seluruh personel jajaran yang bertugas juga melakukan edukasi berkait larangan penggunaan knalpot ”grong”, dan juga disampaikan pula sosialisasi prokes untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Pelaksanaan razia tersebut dilakukan secara tegas tapi tetap humanis, sehingga tidak muncul komplain.

Sedangkan maksud dan tujuannya tak lain, menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot ”grong.” Selain itu juga semakin banyaknya pelanggaran kasat mata, sehingga berpotensi meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

Penjagaan, pengawasan dan penindakan dalam pelaksanaan razia terhadap para pengguna jalan yang berkendara motor.(Foto:SN/dok-kar)

Tujuan lainnya, adalah mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot ”grong” karena mengganggu kenyamanan masyarakat.  Selain itu adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Adapun hal yang mendasari dilakukannya razia tersebut, tentu saja UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selebihnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksanaan Kendaraan di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Negera Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. ”Adapun dasar lainnya, Sprint Kalpolres Pati NO;Sprint/206/l/HUK.6.6/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Perintah Penertiban Pelanggaran Kasat Mata, Potensial Laka dan Knalpot ”Grong” di Wilayah Hukum Polres Pati,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Ratusan Karyawan PT Dua Kelinci Dapat Suntikan Dosis Vaksin Tambahan
Next post Awas ”Kejahatan Over Dimensi” dan ”Kejahatan Over Load”
Social profiles