Minyak Goreng Mahal; Pemkab Diminta Gelar Operasi Pasar

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara seharusnya segera melakukan operasi pasar (OP), di desa-desa untuk menstabilkan harga minyak goreng. Hal tersebut sampai saat ini belum bisa dikendalikan, sehingga Pemkab harus hadir membantu masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs H Junarso mengungkapkan hal itu menanggapi masih tingginya harga minyak goreng di tingkat konsumen. Padahal pemerintah sudah menetapkan harga bahwa untuk minyak goreng curah Rp 11.500/kilogram,  kemasan sederhana Rp 13.500/kilogram, dan kemasan premium Rp 14.000/kilogram.

Namun praktiknya, berdasarkan pantauan langsung di sejumlah pasar, menurut Junarso, harga masih saja antara Rp 17.000 – Rp 23.000 di tingkat konsumen. Kalau pun ada di toko modern harganya Rp 14.000, tapi tidak setiap saat ada. ”Jika ada, biasanya dua jam sudah habis, dan yang bisa membeli hanya orang-orang kota yang harus antre sejak pagi,”ujar Junarso yang juga Sktertaris DPC PDI Perjuangan Jepara ini.

Karena itu, lanjutnya, operasi pasar harus difokuskan ke desa-desa, termasuk memberikan prioritas kepada simbok-simbok bakul penjual gorengan dan warung kecil yang tersebar di berbagai desa. Selain itu juga kepada penjual gorengan, warung-warung kecil dan pedagang angkringan yang ada di kota harus menjadi prioritas dalam operasi pasar tersebut.

Hal tersebut adalah merupakan salah satu cara perintah dalam upaya mengurangi beban masyarakat, sehingga pemerintah harus hadir. Hal itu sebagai upaya untuk menghadapi setiap persoalan yang dihadapi warganya.

Selain itu, juga perlu dilakukan operasi untuk mengetahui ada tidaknya para spekulan yang menimbun minyak goreng, untuk mendapat keuntungan berlipat di tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat. ”Karena itu, masyarakat menunggu langkah kongkrit pemerintah kabupaten,”imbuhnya.(hp)

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pembinaan ASN ”Dibalut” Kampanye di Masa PPKM
Next post Semalam Pati Masih Memakamkan Dua Jenazah Standar Protokol Covid-19
Social profiles