Kecamatan Pati Sosialisasi Perbup 55/2021 Pengisian Perangkat Desa di Widorokandang

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kecamatan Pati Kota melaksanakan Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Balai Desa Widorokandang, Rabu (23/2/2022). Acara ini dihadiri oleh Camat Pati, Kapolsek dan Danramil Pati beserta warga setempat.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Pati, Marsana menjelaskan beberapa mekanisme mulai dari pendaftaran calon perangkat desa. Selain itu, dalam pelaksanaan sosialisasi ini ia menjelaskan ketentuan skor yang berlaku sesuai dengan Perbup Nomor 55 tahun 2021 yaitu terkait skor Pengabdian dan Ujian Tertulis.

“Panitia Pengawas Kecamatan hadir dalam pembentukan kepanitiaan pengisian perangkat desa, sekaligus kami melakukan sosialisasi Perbup itu. Dimana yang disampaikan itu poin di antaranya, tata cara proses pengisian, pengajuan izin sampai nanti pelantikan,” katanya usai sosialisasi.

Poin selanjutnya, mengenai jadwal pelaksanaan pengisian, termasuk pembentukan panitia, pembuatan tata tertib (Tatib), RAB, Klarifikasi persyaratan bakal calon (Balon) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah calon ditetapkan, maka yang bersangkutan berhak mengikuti ujian tertulis yang diselenggarakan oleh pihak ketiga. Sementara saat ini pihak ketiga belum ditentukan oleh pemerintah.

“Sebab, proses yang dilalui baru tahap pembentukan panitia. Nanti pihak ketiga akan diketahui manakala semua calon sudah ditetapkan oleh masing-masing desa,” imbuh Marsana.

Dia mengatakan untuk di Kecamatan Pati Kota terdapat tiga desa yang mengikuti pengisian perangkat desa. Di antaranya adalah Desa Kutoharjo yaitu Kasi Pelayanan, Desa Plangitan antaranya Sekdes, Kasi Pemerintahan dan Kaur Perencanaan. Sedangkan di Desa Widorokandang formasinya adalah Kadus I (Widorokandang), Kadus II (Cangkring) serta Kaur Perencanaan.

Artinya, di Kecamatan Pati Kota terdapat tiga desa yang mengikuti pengisian perangkat dengan jumlah kekosongan sebanyak tujuh formasi. Diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pengisian perangkat desa faham dan mengetahui isi Perbup tersebut.

“Agar semua pihak yang terlibat mengetahui Perbup Nomor 55 itu, mulai dari Kades, panitia, tokoh masyarakat bahkan Balon yang mendaftarkan diri ini sudah paham tentang pendaftaran, perlengkapan persyaratan, hingga waktu pelaksanaannya nanti,” Marsana menjelaskan.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Disdagperin Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Sesuai HET Rp13,5 Ribu
Next post Napi Kelas IIB Pati Ikuti Pelatihan Tata Boga Pembuatan Kue
Social profiles