Tidak Tepat Armada Sampah Melintas Jalur Lambat di Luar Lokasi Lampu Pengatur Lalu Lintas

Akses jalan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, saat hendak masuk maupunĀ  keluar, termasuk nanti untuk kendaraan pengangkut sampah akan melewati/memotong akses jalur lambat Margorejo-Pati.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Seksie (Kasie) Tata Kelola Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Sutejo ST, kembali mendasari pemikiran dan pendapatnya berkait lokasi penempatan armada kendaran pengangkut sampah. Hal yang mendasar, adalah semata-mata demi keselamatan para pengguna jalan yang tiap hari berkendara motor lewat jalur lambat Margorejo-Pati.

Sebab, paparnya, lokasi penempatan jumlah armada kendaraan pengangkut sampah cukup banyak, menurut rencana akan dilakukan di lingkungan dinas tersebut, sehingga tiap hari saat keluar untuk melakukan pengangkutan sampah harus melintas di jalur lambat tersebut. Demikian pula sekembalinya, dan itu tidak hanya kontainer tapi juga kendaraan kecil lainnya, termasuk Viar dan juga becak sampah.

Dengan demikian, akses jalan yang masuk lingkungan Desa Puri, Kecamatan Pati itu nanti tiap hari akan bertambah ramai, utamanya yang hendak melintas di jalur lambat baik yang hendak belok kiri maupun naik ke jalur cepat. Yakni, di jalan raya Pati-Kudus yang sudah barang tentu tidak terdapat lampu pengatur lalu lintas, seperti yang di perempatan depan Pengadilan Negeri (PN) Pati, di mana setiap hari armada pengangkut sampah ini menuju mapun keluar dari TPA Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.

Kendati namanya jalur lambat, tapi apa yang dilihat tiap hari saat memantau kondisi tanaman pelindung di pinggir jalan raya baik di jalur cepat maupun lambat, tapi para pengguna yang berkendara motor juga melaju cepat. ”Dalam kondisi inilah yang harus diwaspadai, karena bisa saja terjadi saat dalam posisi itu mendadak muncul kendaraan pengangkut sampah yang hendak keluar menuju jalan raya,”ujarnya.

Kondisi akses jalan keluar maupun masuk ke DLH dan menuju salah satu kompleks perumahan di Desa Puri, Kecamatan Pati yang tiap hari dijaga para pengatur lalu lintas nonpolisi.(Foto:SN/aed)

Memang benar, lanjut Sutejo, di ujung jalan dan jalur lambat tersebut ada pihak yang mengatur keluar maupun masuknya kendaraan, di luar personel petugas yang berwenang. Akan tetapi, jika hal-hal yang memungkinkan muncul sebagai sebab dari kejadian tak diingin diantsipasi sejak dini, tentu tidak ada pihak yang harus menerima dampak yang tak diinginkan tersebut.

Maksudnya adalah demi keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan, baik yang berkendara motor maupun roda empat. Sebab, untuk kendaraan dari ruas jalan Desa Puri tersebut hendak keluar ke jalan raya, baik belok kiri (timur) maupun ke kanan (barat), tentu tidak bisa langsung nyelenong. Akan tetapi, pengendara pun akan masuk terlebih dahulu ke jalur cepat, dan kadang-kadang kendaraan, roda empat khususnya, sempat kembali mundur.

Jika hal itu terjadi, tiba-tiba dari arah Margorejo mendadak melaju pengedara motor pasti akan terkejut, sehingga tidak cakap menginjak rem maupun menghentikan laju sepeda motornya, maka benturan pasti tak bisa dihindari. Demikian, hal itu sering dilakukan pengenadara roda empat yang bagian depannya sudah naik ke jalur cepat dan bagian belakang masih di jalur lambat juga sering harus mundur, karena dari arah Kudus melaju kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Akan tetapi posisi kendaraan yang melaju itu terlalu mengambil posisi terlalu ke kiri, sehingga tepat di bagian depan kendaraan yang hendak keluar dari akses jalan di dekat DLH tersebut. ”Atas dasar pemikiran tersebut, kami berpendapat lebih baik semua kendaraan pengangkut sampah maupun tanki air yang harus dimanfaat Tata Kelola Pertamanan dibuatkan kandang/garasi di lingkungan TPA Sukoharjo, Kecamatan Margorejo,”tandas Sutejo.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Lagi-lagi di Sukolilo; Sejumlah Pelajar Tengah Pesta Miras Oplosan Digaruk Polisi
Next post Penarik Becak Asal Jepara Bunuh Diri di Tuban
Social profiles