Sertifikat Rumah Tanah di Kompleks LI Sebagian Jadi Agunan Bank

Kondisi bangunan di Lorong 1 Kompleks LI Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo, baik sisi kiri maupun kanan.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Di balik finish keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menutup dan harus membongkar bangunan di Kompleks Lorong Indah (LI) Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo, ternyata menyisakan hal-hal krusial lainnya. Di satu sisi, sejak terbitnya surat perintah (SP) pembongkaran bangunan, mulai Sabtu (1/Januari) 2022 lalu, sampai saat ini memasuki hari ke lima, Rabu (5/Januari) belum ada satu pun pemilik yang melakukan pembongkaran.

Dengan demikian, sampai kemarin, bangunan di atas tanah bersertifikat hak milik yang kosong dan tertutup rapat pintunya masih tetap berdiri. Sehingga, jika sampai 30 Januari 2022 mendatang pemilik belum juga membongkar bangunan miliknya itu, maka hanya ada satu jawaban yang diberikan, pasti pembongkaran paksa, meskipun lahan dan bangunan rumah mereka tidak berdiri di atas tanah sengketa.

Ternyata di sisi lain berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, bahwa sertikat tanah yang di atasnya berdiri bangunan tersebut selama ini dijadikan agunan pinjaman bank. Karena itu, jika bangunan di atas tanah tersebut harus dibongkar, sudah pasti pihak perbankan akan melalukan perhitungan ulang atas nilai agunan tersebut.

Kondisi bangunan di Lorong 1 Kompleks LI harus berdiri berhimpitan karena tanah/lahan yang digunakan awalnya dibeli dari kavelingan.(Foto:SN/aed)

Kendati demikian, papar salah satu sumber, hal itu juga bukan hal yang mudah dilakukan mengingat akad kredit yang dilakukan tentu diatur dalam banyak item syarat. Salah satu di antaranya adalah material berupa sertifikat yang diagunkan tentu menjadi pertimbangan, berapa nilai kredit yang harus diberikan, sehingga jika salah satu sudah tidak ada bagian dari akad tersebut, apa masih berlaku apa batal demi hukum.

Jika yang terjadi adalah batal demi hukum, maka tentu pihak perbankkan yang harus menanggung kerugian, lebih-lebih bila pemohon kredit itu baru beberapa kali membayar angsuran. Apalagi, ketika usahanya sudah ditutup tentu sudah pasti pendapatannya menjadi berkurang, karena hasil kredit tersebut juga sudah dimanfaatkan untuk keperluan berbagai macam.

Salah seorang warga pemilik bangunan di LI yang dipercaya oleh warga lainnya, untuk mengurus penyelesaian masalah tersebut, Budi Purnomo, ketika dihubungi juga tidak mengelak, bahwa hasil kredit dengan jaminan sertifikat lahan dan rumah di atasnya itu, kebanyakan adalah untuk modal kerja. ”Selain untuk membangun rumah juga membeli kelengkapan serta kebutuhan lain, seperti kelengkapan untuk hiburan karaoke waktu itu,”ujarnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Di Lorong Indah Petani Punya Gardu Listrik Sendiri
Next post Kinerja KPPN Pati Optimal Tembus 98 Persen
Social profiles