Lagi-lagi Puluhan Motor Berknalpot ”Grong” Harus Dikandangkan

Sebelum melaksanakan razia kendaraan bermotor puluhan personel jajaran kepolisian Polres Pati oleh Kabag Ops Kompol Sugino SH MH diapelkan (atas). Kemudian bergerak melakukan razia pelanggaran kasat mata dan knalpot racing/”grong.”(bawah).(Foto:SN/dok-kar)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Razia terpadu dengan kekuatan penuh dari unsur jajaran Polres Pati, Jumat (14/Januari) 2022 kemarin sore, lagi-lagi berhasil menjaring para pelaku pelanggaran kasat mata. Karena itu puluhan motor berknalpot racing atau yang lebih dikenal dengan sebutan knalpot ”grong” akhirnya harus dikandangkan.

Dalam razia yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sugino SH MH, selain berlangsung di kawasan lingkungan Stadion Joyo Kusumo juga di ruas Jl Kolonel Sunandar Pati. Selain itu juga di seputaran kawasan Pasar Soponyono, sehingga sedikitnya 23 unit kendaraan bermotor yang berknalpot racing/”grong” yang terjaring harus dikandangkan sebagai barang bukti (BB) atas pelanggaran yang dilakukan pengendaranya.

Sedangkan BB lain, papar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Pati, Iptu Sukarno dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 43 lembar. Salah satu BB-nya tak lain, adalah 23 unit motir berknalpot ”grong” tersebut, dan BB yang lain berupa 11 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 9 lembar lainnya berupa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Adapun maksud tujuan dari razia tersebut tak lain, adalah mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Pati, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan knalpot standar. ”Sebab, penggunaan knalpot jenis racing/”grong” sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,”tandasnya.

Pengendara motor berknalpot ”grong” saat terjaring razia diimbau dan diberikan penjelasan/sosialiasi oleh petugas, di antaranya larangan penggunaan knalpol ”grong”.(Foto:SN/dok/kar)

Berkait dengan imbauan dan sosialisasi, lanjutnya, adalah para pengendara motor berknalpot ”grong” tersebut diberikan edukasi, untuk tidak lagi menggunakan knalpot jenis itu. Dengan demikian, knalpol sepeda motor mereka harus dikembalikan sesuai standar, dan mereka juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes), serta menghindari kerukunan.

Apalagi dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Polres Pati pun cukup jelas, yaitu Undang-Undang Republik Indoensaia Nomor 2 Tahun 2002. Yakni tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemberian edukasi dan penindakan berupa tilang.(Foto:SN/dok-kar)

Dasar lainnya, yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Selian itu juga Surat Perintah (SP) Kapolres Pati Nomor Seprin/103/I/HUK.6.6 tentang Razia Kendaraan Bermotor dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan Knalpot Racing/”Grong” di Wilayah Kabupaten Pati.

Karena itu, personel jajaran yang hadir dan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang dipimpin Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sugino SH MH juga Kasubbag Bin Ops Bag Ops AKP Parsa SH bersama 1 anggota Bag Ops. ”Selebihnya adalah personel dari jajaran Satlantas, Sat Samapta, Sat Reskrim Si Humas dan Si Propam,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Akhir Bulan Ini Paket Pekerjaan Bendung Blado Harus Tuntas
Next post Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati Juga Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Kelompok 6 -11 Tahun
Social profiles