Kemarin Kembali Berlangsung Pengambilan Barang Pemilik Rumah di Kompleks LI

SAMIN-NEWS.com, PATI – Setelah beberapa lama tidak kedengaran ada pemilik rumah di kompleks ”Lorong Indah,” (LI) Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo, mengambil/mengeluarkan barang miliknya dari dalam rumah, Selasa (11/Januari) kemarin sore, ada yang melakukan hal tersebut. Dengan kendaraan bak terbuka, pemilik mengusung barang-barang berupa perkakas rumah tangga itu, di antaranya adalah tempat tidur.

Selebihnya juga ada pesawat televisi dan barang parabotan yang lain, termasuk pakaian yang selama ini atau sejak kompleks LI resmi ditutup Agustus 2021 lalu masih ditinggal. Sesuai identitas pemilik rumah atau barang tersebut yang dilakukan pencatatan oleh petugas di pos penjagaan pengamanan dalam lingkungan kompleks tersebut, adalah warga asal Semarang.

Hal itu dibenarkan Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, bahwa yang melaporkan diri untuk mengambil/mengeluarkan barang-barang dari dalam rumahnya bernama Sasmitaning Rejeki atau yang dikenal dengan  panggilan Mita. ”Untuk alamat Jl Jolotundo I RT3/2 Siwalan Kota Semarang, dan pekerjaannya swasta,”ujarnya.

Saat pemilik rumah bersiap-siap mengangkut barang-barang yang dikeluarkan dari rumahnya, di kompleks LI.(foto:SN/aed)

Di sisi lain berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, bahwa para pemilik bangunan rumah di kompleks LI setelah menerima surat peringatan (SP) ke-3 berakhirnya adalah 31 Desember 2021 lalu. Sampai saat ini sebanyak 70 bangunan rumah masih berdiri, dan belum ada satu pun yang dibongkar, tapi pemerintah harus menindaklanjuti tahapan berikutnya.

Karena itu, pada 1 Januari 2022, para pemilik bangunan di kompleks itu kembali menerima SP yang bukan surat peringatan, melainkan surat perintah. Yakni, para pemilik bangunan yang bersangkutan tetap harus membongkar bangunan rumah miliknya, terhitung per tanggal 1 s/d batas akhir 31 Januari 2022.

Akan tetapi, salah seorang yang mewakili para pemilik rumah di kompleks tersebut, Budi Purnomo yang pernah dihubungi berkait dengan hal tersebut, tetap tidak bersedia membongkar bangunan rumah miliknya. ”Selain banyak yang sertifikatnya jadi agunan bank juga status lahan maupun rumah tersebut adalah hak milik, dan jika pemanfaatannya dianggap salah kami semua warga minta maaf, dan penataan untuk usaha tersebut juga sudah resmi ditutup,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Diskominfo Pati Sambangi Kediaman Nur Khamim: Berbagi Kisah Semasa Kecil
Kepala Desa/Kecamatan Gembong, Sukardi RT. Next post Pengunjung Waduk Gembong Jangan Mendekat ke Daerah Genangan
Social profiles