Butuh Derasnya Gelontoran Air Agar Kualitas Pekerjaan Teruji

Kondisi Bendung Bertek, Di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, lengkap dengan sayapnya baik di hulu maupun hilir kiri yang sudah teruji dengan hantaman derasnya luapan air alur kali tersebut bertubi-tubi tetap mampu bertahan.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Untuk menguji kualitas hasil pelaksanaan paket pekerjaan bendung maupun rehabilitasi D.I, diharapkan dalam kondisi cuaca seperti sekarang adalah terjadianya gelontoran luapan air cukup besar. Jika hantaman luapan air dari hulu yang cukup deras itu mampu merontokan hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut, hal itu kualitasnya benar-benar teruji.

Simpulan tersebut, secara mudah dan sederhana itu, disampaikan Kepala Seksi (Kasie) Bina Manfaat Bidang Sumber Daya AIR (SDA) DPUPR Kabupaten Pati, Ari Yustifa, ketika ditanya soal kualitas di tengah-tengah terjadinya kelebihan hari kalender (HK) sesuai kontrak. Khusus yang berkait hal yang disebut terakhir, masalahnya tetap harus dituntaskan, mengingat asas manfaat dibangun bendung maupun rehabilitasi D.I.

Maksudnya, keterlamabatan tidak sesuai HK dalam kotrak tersebut, pihaknya tetap memberlakukan ketentuan yang berlaku terhadap rekanan pemenang tender yang melaksanakan pekerjaan itu. ”Yakni, per hari dikenai denda atas keterlambatan dalam menuntaskan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab rekanan yang bersangkutan,”tandasnya.

Paket pekerjaan jaringan irigasi baik hilir kanan maupun hilir kiri Bendung Bertek, di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo yang sudah teruji kualitasnya dengan berulang-ulang digelontor derasnya air.(Foto:SN/aed)

Karena itu, lanjutnya, secara alami pihaknya mengharap agar dalam kondisi cuaca musim hujan tersebut kadang-kadang terjadi luapan gelontoran air dari hulu, asal tidak sampai limpas atau luber ke lokasi di sisi kiri maupun kanan. Dengan demikian, kualitas pekerjaan rekanan pemenang tender proyek dimaksud sudah teruji.

Sebab, bila tidak, atau kualitasnya rendah maka saat terkena gelontoran derasnya air paling tidak, pasangan di bagian sayap irigasi, baik di hilir maupun hulu sudah rontok. Hal tersebut, tentu mudah diketahui sehingga rekanan tetap diwajibkan untuk melaksanakan perbaikan, karena dalam kontrak juga tertera masa pemeliharaan.

Dengan kata lain, jika terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan tapi rekanan tidak melaksanakan pemeliharaan sesuai tanggung jawabnya, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) tidak akan menerima penyerahan hasil pekerjaan pada tahap akhir. ”Lain halnya, jika setelah penyerahan tahap akhir berlangsung, tapi beberapa lama berikutnya terjadi kerusakan, hal itu sudah menjadi tanggung jawab kami,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post PTM Hari Pertama; Butuh Suasana Tertib di Lingkungan Sekolah dalam Kota Pati
Next post Penduduk Miskin Indonesia Capai 26,5 Juta
Social profiles