UMK Kabupaten Pati Tahun 2022 Naik Tipis

SAMIN-NEWS.com, PATI – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pati tahun 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Keputusan itu diteken Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo 30 November 2021. UMK Pati untuk tahun 2022 mendatang ada kenaikan yang diterima para buruh.

Kenaikan UMK Pati tahun 2022 terbilang hanya beberapa ribu rupiah. Dibandingkan tahun 2021 ini, hanya sekitar Rp15 ribu upah minimum yang diterima pekerja.

“Ada peningkatan dari tahun 2021 sebesar 1.953.000 dan tahun 2022 seperti ditetapkan SK gubernur sebesar 1.968.339,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati, Tri Hariyama.

Lanjutnya, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/39 tahun 2021 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupatan/Kota di Provinsi Jawa Tengah berlaku bagi upah bulanan terendah upah pokok.

Upah minimum itu berlaku bagi buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Ketika perusahaan telah memberikan upah lebih tinggi, maka dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang diberikan.

Selanjutnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dalam ketentuan keputusan nominal UMK. Jika, perusahaan tidak memenuhi ketentuan ini, maka pengusaha dikenai sanksi berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Baznas Salurkan Bantuan kepada 166 Anak Yatim Piatu
Next post E-Koran Samin News Edisi 1 Desember 2021
Social profiles