Sri Mulyani Samakan Pinjol dengan Sebutan Lintah Darat

SAMIN-NEWS.com, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menilai pinjaman online (pinjol) ilegal seperti lintah darat. Sebab pada ujungnya akan ada disertai dengan pesengsaraan maupun berujung teror yang diterima.

“Ini lebih seperti lintah darat, daripada aktivitas fintech peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital,” kata Sri Mulyani dalam OJK-OECD Conference, Kamis, 2 November 2021.

Seperti diketahui sekarang ini pertumbuhan pinjol sangat marak, bahkan pinjol yang ilegal sekalipun. Dengan diiming-imingi skema bunga rendah namun berujung pada penyengsaraan dan teror.

Perempuan yang kerap disapa Ani tersebut mengungkapkan maraknya pinjol ilegal di Indonesia telah banyak memakan korban. Sebab, menurutnya perkembangan teknologi digital yang cepat tidak dibarengi dengan kecakapan tingkat literasi masyarakat.

Ia mengatakan, tingkat literasi keuangan di Indonesia pada 2019 hanya mencapai 38,03 persen. Padahal, Otoriras Jasa Keuangan (OJK) menurutnya terus melakukan pemblokiran pinjol sejak 2019-2021 yang sebanyak 3.500.

“Angka ini mengartikan bahwa banyak orang di Indonesia menggunakan layanan finansial bahkan tanpa memiliki pengetahuan dasar atau tanpa literasi keuangan,” bebernya.

Lebih lanjut, edukasi terkait literasi finansial di Indonesia diakui sangat penting. Kemudian perlu dibuatkan standar khusus sehingga pemahaman publik terhadap keberadaan pinjol ilegal beserta omong kosong belaka dalih bunga ringan syarat gampang, tidak membuat lantas masyarakat kepincut.

“Kita butuh target, utamanya untuk warga miskin, warga kurang edukasi, orang tua, UMKM, startup, dan wanita. Mereka adalah pihak yang rentan terkena aktivitas finansial ilegal,” pungkasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post KPAI Minta Pemerintah Juga Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun
Next post Pemilik Usaha di Kawasan LI Masih Diberi Waktu Hingga 31 Desember untuk Mengosongkan
Social profiles