Rekanan Pekerjaan Dermaga Tambat Perahu Nelayan Banyutowo Kena ”Blacklist” Satu Tahun

Paket pekerjaan dermaga tambat perahu nelayan yang mendarat dan hendak melelangkan ikan hasil tangkapannya di TPI Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti yang tidak tuntas sesuai kontrak.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Peringatan bagi semua rekanan yang melaksanakan paket pekerjaan pemerintah, tapi tidak menyelesaikan tanggung jawabnya, pasti akan terkena pinalti putus kontrak Jika hal itu terjadi, maka konsekuensinya rekanan yang bersangkutan akan masuk dalam rekanan ”daftarhitam” (blacklist), bisa hanya satu tahun tapi juga bisa lebih.

Seperti yang harus dialami rekanan paket pekerjaan peningkatan dermaga tambat perahu nelayan yang hendak melelangkan ikan hasil tangkapannya di TPI Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Kelautan dan Perikanan, terkena sanksi tersebut selama satu tahun. Sebab, yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan itu sampai tuntas atau 100 persen, melainkan hanya sampai 70,29 persen.

Hal itu dibenarkan, PPKom yang bersangkutan, Endang Dwi Subekti, menyusul setelah pihaknya berkoordinasi dengan jajaran terkait, termasuk konsultan pengawas pelaksanaan pekerjaan tersebut. ”Sebab, setelah sampai batas hari kalender sesuai kontrak berakhir 10 November 2021 lalu, kami sudah memberikan perpanjangan waktu sampai Kamis (9/Desember) hari ini selama 29 hari, ternyata rekanan juga tetap tidak mampu menuntaskan pekerjaannya,”ujarnya.

Dari panjang dermaga tambat 68 meter yang seharusnya bisa dikerjakan sepenuhnya sampai tambahan hari kalender dengan konsekuensi pemberlakukan denda keterlambatan, ternyata hanya bisa diselesaikan sepanjang 46 meter, sehingga masih tersisa 22 meter. Jika dihitung berdasarkan progres capaiannya hanya 70,39 persen, sehingga pengguna anggaran atau pengguna jasa hanya akan membayar kepada rekanan itu total sebesar Rp 429.152.000 dari nilai kontrak Rp 600 juta lebih.

Akan tetapi, pihaknya juga memberlakukan denda keterlambatan selama 29 hari X permil dengan nilai nominal mencapai Rp 17.682.000. Hal tersebut belum lagi, jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen X kontrak, dan jaminan pemeliharaan juga sebesar 5 persen, tapi kali pembayaran sesuai progres pekerjaan yang berhasil diselesaikan, dan semua itu masuk kembali ke kas daerah.

Menjawab pertanyaan, Dwi Endang Subekti menambahkan, dari nilai anggaran Tahun 2021 untuk paket pekerjaan itu, setelah masuk ke kas daerah tentu tak bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan pekerjaan yang belum tuntas itu pada tahun berikutnya (2022). ”Untuk keperluan tersebut, tentu harus ada DED (Detail Enginerring Desain) baru,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Akses Jalan Berlubang ke Lorong Indah Ditutup dengan Padas
Next post BPBD Pati Himpun Logistik Untuk Bantu Korban Erupsi Semeru
Social profiles