Peringatan Dini; Jika Jolong-Pohgading Hanya Satu Jalur

Tikungan tajam dari arah Jolong-Pohgading, Kecamatan Gembong pada batas ruas jalan yang sudah dilebarkan dan sebaliknya (atas). Jalan yang belum dilebarkan dari Pohgading menuju Jolong juga dengan tikungan tajam (bawah).(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Akses ruas jalan akses keluar dari objek agrowisata Jolong lewat Pohgading, Kecamatan Gembong yang baru selesai dikerjakan, Kamis (23/Desember) 2021 kemarin juga selesai dilakukan pemeriksaan. Dengan demikian, hal tersebut akan disusul penataan ruas jalan tersebut sesuai rencana awal, atau memang ada perubahan.

Jika sesuai rencana awal, akses ruas jalan yang sudah ditingkatkan dengan pelebaran dan pengaspalan, maka fungsinya adalah untuk akses jalan keluar dari objek agro wisata Jolong lewat Pohgading, Kecamatan Gembong. Sedangkan akses ruas jalan masuk ke objek wisata agro tersebut, tetap seperti semula, yaitu masuk lewat Guwo, Kecamatan Tlogowungu – Ketanggan -Jolong.

Dengan demikian, papar salah seorang personel dari Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Cipto, pihaknya mengingatkan pihak berkompeten sejak dini. ”Yakni, melakukan sosisialisasi bahwa akses ruas jalan tersebut memang hanya untuk pengunjung objek agrowisata Jolong yang hendak keluar meninggakan tempat tersebut,”ujarnya.

Tikungan tajam, baik yang menanjak maupun menurun di ruas jalan Jolong-Pohgading, Kecamatan Gembong meskipun tidak terlalu ektrem, tapi ”cilukba” sehingga tidak bisa digunakan untuk arus lalu lintas, khususnya roda empat dari dua arah.(Foto:SN/aed)

Karena itu, lanjutnya, dalam sosialisasi harus ditegaskan bahwa kendaraan roda empat jika hendak menuju ke Jolong tetap harus lewat Guwo-Ketanggan-Jolong, sehingga saat keluar baru dari Jolong-Klakahkasiyan-Pohgading-Bageng-Gembong atau Pohgading-Wonosekar. Sebab, sejak meninggalkan Pohgading ke Jolong ruas jalan terlalu sempit, dan banyak tikungan ”cilukba” yang kiri kanannya jurang.

Mengingat kondisi tersebut, maka rambu larangan harus dipasang dari ujung Pohgading, termasuk rambu-rambu peringatan lain dipasang mulai dari Jolong. ”Selain itu, juga pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU), cermin cembung, dan pembatas/pengaman jalan pada posisi lokasi tikungan atau tepi jalan berbahaya lainnya yang lazim disebut guardrill,”imbuhnya.

Sementara itu, terpisah salah seorang tokoh masyarakat Pohgading, Sarwiyanto ketika diminta tanggapannya menyampaikan, demi menjaga keselamatan bersama, selain pemasangan rambu-rambu dan kelengkapan lain sesuai peruntukan, warga pun seharusnya ikut berpartisipasi. ”Yakni yang punya lahan tegalan di pinggir jalan tersebut dengan pagar/turus hidup yang menghalangi pandangan pengguna jalan di lokasi tikungan, hendaknya secara bertahap melakukan pengeprasan,”sarannya.

Previous post Jalan ke Luar Truk dari Pangkalan Muktiharjo Sampai Sekarang Belum Dibuka
Next post Kepedulian ”Emak-Emak” Program GSMS Berlanjut di SDN 03 Sukoharjo

Tinggalkan Balasan

Social profiles