Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Oleh: A Haryo Budiawan SE MH

A Haryo Budiawan SE MM (foto:SN/dok)

SAMIN-NEWS.com, ANAK merupakan tumpuan sekaligus harapan dari semua orang tua, karena anak merupakan satu-satunya penerus bangsa yang mempunyai tanggung jawab besar demi tercapainya cita-cita bangsa. Karena itu, Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan, bahwa ”Anak yang dengan adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.”

Selanjutnya Pasal 1 angka (3) UU yang sama tentang Sistem Peradilan Anak menyatakan bahwa ”Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak, adalah anak yang sudah berumur 12 (duabelas) tahun. Akan tetapi anak yang bersangkutan belum berumur 18 (delepanbelas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Kedudukan anak sebagai generasi penerus bangsa, menjadikan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berprestasi, serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Begitu juga dengan anak berkonflik dengan hukum harus memperoleh perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak ( Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melaui Keputusan Presiden  Nomor 36 Tahun 1990. Kemudian hal itu juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Selain itu juga Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak. Yaitu, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan menghargai pertisipasi anak.

Masalah perlindungan hukum dan hak bagi anak-anak merupakan salah satu sisi pendekatan, untuk melindungi anak-anak Indoenesia.  Yakni, agar perlindungan hak anak dapat dilakukan secara teratur, tertib dan bertanggung jawab, maka diperlukan peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat Indoensia.

Mengingat hal tersebut, maka perlindungan anak diusahakan oleh setiap orang, baik orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun negara. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan ”Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.”

Aspek hukum perlindungan anak perlu diperhatikan, karena perlindungan hukum terhadap anak dan peradilan anak merupakan salah satu cara melindungi anak dalam pertumbuhannya di masa depan. Perlindungan hukum dalam hal ini, adalah mengandung pengertian perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Secara khusus ketentuan itu mengatur masalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ditetapkannya Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dilatarbelakangi adanya kenakalan yang dilakukan oleh anak, di mana kenakalan anak merupakan gejala umum yang harus diterima sebagai fakta sosial.

Akan tetapi, kenakalan anak tersebut tetap meresahkan masyarakat, dan tidak dibenarkan oleh hukum. Sehingga dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum perlu dilakukan tindakan sesuai dengan sistem peradilan pidana dan, agar tujuan sistem peradilan pidana anak terlaksana, yaitu mengupayakan anak tidak bersentuhan dengan peradilan.

Proses Peradilan Pidana Anak mulai dari penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan dalam menjalankan putusan pangadilan, wajib dilakukan oleh pejabat-pejabat yang terdidik,. khusus atau setidaknya mengetahui tentang masalah hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana. Perlakuan selama proses Peradilan Pidana Anak harus memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak, dan tetap menjunjung tinggi harkat serta martabat anak, tanpa mengabaikan terlaksananya keadilan, dan bukan membuat nilai kemanusiaan anak menjadi rendah.

Anak yang berkonflik dengan hukum juga berhak atas perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dalam hukum, yaitu hak atas jaminan pelarangan penyiksaan anak, dan hukuman yang tidak manusawi. Selain itu juga hak atas Hukum Acara Pidana Anak, hak untuk memperoleh bantuan hukum, baik di dalam mapun di luar Pengadilan, dan sebagainya.

Sebab, putusan hakim akan mempengaruhi kehidupan anak sebagai pelaku tindak pidana, karena  itu hakim harus yakin bahwa putusan yang diambil akan dapat menjadi saah satu dasar kuat untuk mengembalikan dan mengantar anak menuju masa depan yang lebih baik. Selain itu anak juga akan mengembangkan dirinya sebagai warga yang bertanggung jawab bagi keluarga, bangsa dan negara.

Karenanya, hal tersebut harus diperhatikan oleh hakim sebagai aparat penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Apalagi, dalam Pasal 3 huruf (b) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan, bahwa ”Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh bantuan bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif.”

Sementara Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa, ”Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dari kedua undang-undang tersebut, secara jelas mengatur adanya kewajiban tersangka/terdakwa anak didampingi Pembimbing Kemasyarakatan pada setiap tingkat pemeriksaan.

Dengan demikian, pemberian bantuan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan. Selain mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indoensia yang berkualitas, berakhlak mulia juga sejahtera.

Penegak hukum, khususnya penyidik dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.  Salah satu hak yang seharusnya didapatkan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, adalah hak untuk didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, baik mulai dari tingkat penyidikan sampai ke persidangan.

Pertimbangannya, karena keadaan persidangan berbeda antara terdakwa yang sudah dewasa dengan terdakwa anak. Permasalahan anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, memang membutuhkan Pembimbing Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Masalahnya, Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang  Pemasyarakatan menyatakan, bahwa Balai Pemasyarakatan atau BAPAS adalah pranata untuk melakukan bimbingan. Sebab, klien Pemasyarakatan mempunyai peran dan fungsi dalam  melaksanakan pdi tingkat penelitian kemasyarakatan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik dalam proses diversi di tingkat kepolisian maupun ketika proses dversi di tingkat pengadilan.

Sedangkan BAPAS sendiri, adalah salah satu pihak yang terlibat selama proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum. Dari awal anak ditangkap hingga anak menyelesaikan masa hukumannya, BAPAS memiliki peran yang penting dalam proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum.

Secara umum peran BAPAS dalam proses peradilan anak tersebut, terbagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap sebelum sidang pengadilan (pra adjudikasi). Yakni, penyidikan, tahap saat sidang pengadilan (adjudikasi) yaitu pendampingan di persidangan, dan tahap setelah pengadilan ( post adjudikasi), yaitu pengawasan dan pembimbingan bagi anak yang berkomflik dengan hukum.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dikemukakan bahwa peran dan fungsi Pembimbimg Kemasyarakatan dalam menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum sangat penting. Hal itu demi tercapainya tujuan dari sistem peradilan pidana anak.

Adanya laporan penelitian kemasyarakatan, diharapkan keputusan yang diambil oleh hakim tidak melukai rasa keadilan dan dapat terwujudnya sistem peradilan pidana yang menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga stigma negatif terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat dihindarkan.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana dijelaskan, bahwa tujuan dari sistem peradilan pidana anak adalah untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik. Kepada siapa lagi, tentu kepada anak yang berhadapan dengan hukum, mengingat mereka adalah sebagai, penerus bangsa.

A Haryo Budiawan SE MH, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pati.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post PPKM Level 3 Batal Diterapkan di Semua Daerah, Cuti Bersama Tetap Diberlakukan
Next post Sistem Pengamanan Di Satpas SIM Baru Lebih Canggih, Calo Tak Bisa Masuk
Social profiles