Paket Pekerjaan Kubah Masjid Besar Pati Akhirnya Tak Terselesaikan

Paket pelaksanaan pekerjaan pemasangan kubah Masjid Agung Baitunnur Pati, kendati Jumat (17/Desember) 2021 batas terakhir hari kalender (HK), ternyata tak bisa terselesaikan.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Para ahli pembuat kubah masjid itu sebenarnya ada di mana-mana, tapi anehnya ada rekanan yang melaksanakan paket pekerjaan pemasangan kubah di Masjid Agung ”Baitunnur” Pati, sampai batas terakhir hari kalender (HK) hasilnya masih hanya dalam bentuk kerangka. Itu saja jika dicermati, pemasangan kerangka kubah itu pun juga belum maksimal. meskipun pekerjaan tersebut diberi kesempatan selama 130 HK, terhitung sejak 10 Agustus lalu.

Dengan demikian, lambatnya penyelesaian paket pekerjaan itu berdasarkan keterangan yang dihimpun ”Samin News,” jelas bukan karena faktor teknis melainkan sebaliknya. Padahal jika dikait-kaitkan dengan faktor tersebut, tentu ada hal-hal yang seharusnya tidak perlu terjadi, tapi karena hal itu faktor penyebabnya karena pihak yang melaksanakan maka, kembalinya dampak yang ditimbulkan tentu harus ditanggung oleh pihak yang melaksanakan.

Akan tetapi terlepas dari hal tersebut, paling tidak dari kondisi riil pelaksanaan paket pekerjaan itu secara teknis memang sangat memalukan. ”Sebab, yang dikerjakan adalah kelengkapan fasilitas sebuah tempat ibadah yang lokasinya di tengah-tengah Kota Pati, sehingga tiap hari tentu banyak mata yang melihat, ”Sumarsono, salah seorang warga yang juga menaruh perhatian terhadap kondisi pemasangan kubah Masjid Besar.

Padahal, lanjutnya, dari sisi penyediaan anggaran juga sudah diperhitung secara maksimal, dan nilai kontrak setelah ditenderkan mencapai Rp 2 miliar lebih. ”Karena itu, bagi kami tentu menimbulkan tanda tanya besar, di mana letak faktor kesulitannya, sehingga jika sudah demikian biar pihak berkompeten yang menyelesaikan,”imbuhnya.

Ditanya dalam kesempatan terpisah berkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Arif Wahyudi, tidak mengelak. Karena itu rekanan yang bersangkutan sudah diundang, untuk dimintai penjelasan dan kesanggupannya  dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Jika memang meminta perpanjangan waktu, berapa yang dibutuhkan demi bisa tuntasnya penyelesaian paket pekerjaan itu. Akan tetapi, jika harus dilakukan perpanjangan waktu, maka denda keterlambatan harus diberlakukan, mengingat paket pekerjaan yang dilaksanakan adalah menyangkut bagian dari fasilitas tempat ibadah.

Demikian pulan, jika memang sudah tidak sanggup melaksanakan pekerjaan tersebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom) maupun pihak pengguna anggaran, tentu memilih melalukan pemutusan kontrak. ”Namun ini adalah menyangkut masalah fasilitas tempat ibadah, maka pimpinan kami masih mencoba memberikan toleransi perpanjangan dengan tetap memberlakukan sanksi denda keterlambatan,”tandasnya.

Previous post Faktor Jengkel; Sangkrah Terpaksa Dibakar di Hilir Bendung Bertek
Next post Akhir HK Paket Pekerjaan Bendung Blado Dipastikan Tidak Tuntas

Tinggalkan Balasan

Social profiles