Paket Pekerjaan Dermaga Tambat Perahu Nelayan Banyutowo Ternyata Tidak Tuntas

Beginilah akhir pelaksanaan paket pekerjaan dermaga tambat perahu nelayan Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati, sebenarnya sudah memberikan perpanjangan waktu paket pelaksanaan pekerjaan dermaga tambat perahu nelayan Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti. Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari kalender, mulai 10 November 2021 s/d 10 Desember 2021, menyusul rekanan sampai akhir hari kalender sesuai kontrak, 10 November 2021 tak bisa menuntaskan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Sebab, dari paketĀ  volume pekerjaan tersebut untuk panjang dermaga tambat perahu nelayan sesuai kontrak sebenarnya mencapai 60 meter, dan lebar 3 meter dengan konstruksi lantai dermaga atau plat dari beton. Akan tetapi, sampai hari kalender berakhir pekerjaan tersebut belum bisa dituntaskan, sehingga perpanjangan waktu pun diberikan dengan harapan pekerjaan itu bisa dituntaskan.

Ternyata, papar PPKom yang bersangkutan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati, Endang Dwi Subekti, pekerjaan tersebut tetap tidak bisa dituntaskan. Padahal, pemberian perpanjangan waktu selama 30 hari kalender itu juga disertai dengan ketentuan pemberlakukan denda keterlamabatan per hari per mil, tapi dermaga yang bisa dikerjakan hanya sepanjang 46 meter.

Dengan demikian, sisa yang belum dikerjakan masih 22 meter, dan jika tetap dikerjakan sisa perpanjangan waktu yang tinggal lima hari kalender, tentu rekanan tetap tidak bisa menuntaskan. ”Karena itu, kami pun mengambil langkah tegas, menghentikan pekerjaan yang belum selesai tersebut,”ujarnya.

Pekerjaan pengecoran terakhir konstruksi dermaga tambat perahu nelayan Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti (atas) dan selesainya pengecoran konstruksi selama dalam pelaksanaan pekerjaan sebelumnya (bawah).(Foto:SN/aed)

Mengingat hal itu, lanjutnya, maka pihaknya bersama dinas teknis, yaitu DPUTR Kabupaten Pati, Kamis (9/Desember) 2021 nanti akan turun ke lokasi untuk menghitung volume yang sudah dikerjakan oleh rekanan. Selain itu, juga perhitungan denda yang harus ditanggung atas konsekuensi yang timbul sehingga berapa harga yang harus dibayarkan.

Selain itu, berkait hal tersebut tentu akan dihitung pula berdasarkan nilai jaminan pelaksanaan sehingga akan ketemu, dari nilai kontrak sebesar Rp 600 juta lebih tersebut akan diketahui, berapa pihaknya harus membayar. Akan tetapi yang jelas, setelah seluruhnya dihitung maka akan diketahui berapa volume pekerjaan yang terselesaikan dan harus dibayar.

Dampak dari tidak tuntasnya paket pekerjaan tersebut, maka akhirnya panjang dermaga yang ada belum bisa menyambung pada titik berikutnya, setelah pada titik ke-21 harus dihentikan. Sebenarnya, rencana keseluruhan paket pekerjaan itu diharapkan bisa mencapai 100 meter, tapi terbatasnya ketersediaan anggaran yang bisa dikerjakan tahun ini (2021) hanya sepanjang 68 meter.

Terlepas dari hal tersebut, mengingat pihak rekananĀ tidak bisa menyelasaikan pakerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, maka risikonya adalah pemutusan kontrak. ”Konsekuensi yang harus ditanggung rekanan dengan diberlakukannya hal itu, tak lain rekanan yang bersangkutan masuk dalam daftar hitam (blacklist),”tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Licid Sampah Harus Tersalur Maksimal ke IPAL
Next post 14 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Jiwa Mengungsi Dampak Erupsi Semeru
Social profiles