Licid Sampah Harus Tersalur Maksimal ke IPAL

Lubang TPA sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo sisi utara yang seharusnya masih kosong menjadi tempat genangan limbah licid dari pembusukan tumpukan sampah.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Saat mengecek ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sistem ”Sanitary Landfill” Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Mukhamad Tulus Budiarto, melihat ada sesuatu yang janggal. Yakni, di lubang pembuangan sisi utara terdapat ada genangan air yang ternyata limbah dari permentasi (pembusukan) menggunungnya tumpukan sampah di lubang sebelahnya.

Pengeckan langsung ke lokasi bagian vital dari penanganan sampah buangan tersebut, Sabtu (4 Desember) 2021 kemarin, dilakukan bersama Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Pertamanan dan Pelistrikan DPUTR Kabupaten Pati, H Noor Azid. Sebab, bidang tugas tersebut per Januari 2022 nanti akan masuk dalam struktur DLH kecuali Pelistrikan yang masuk ke Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten setempat.

Kepala DLH Kabupaten Pati, Mukhamad Tulus Budiarto begitu melihat kondisi tersebut, langsung mencari tahu apa yang menjadi penyebab hal itu bisa terjadi. ”Seharusnya limbah licid yang berasal dari pembusukan (permentasi) masuk ke tempat-tempat peresapan yang oleh pipa dialirkan keluar melalui saluran pembuang, dan masuk ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),”ujarnya.

Untuk fasilitas yang disebut terakhir, lanjut dia, sepengetahuannya ditempatkan di lokasi barat-selatan lubang pembuangan sampah. Dengan demikian, seharusnya limbah licid tidak boleh berada dan menjadi kubangan di lubang pembuangan yang kosong, karena bila turun hujan licid tersebut akan luber bersama air hujan, maka limbah tersebut harus dialirkan ke luar.

Sebab, jika dibiarkan tentu akan bertambah banyak dan menjadikan lingkungan sekitarnya menjadi jorok, mengingat warnanya adalah coklat ke hitam-hitaman. Beruntung dasar lubang maupun semua dindiing tepinya untuk TPA model ”Sanitary Landfill” itu dilapisi geomembrand cukup tebal, kehingga kecil kemungkinan licid tersebut meresap dan masuk ke dalam tanah .

Karena itu, jika masalahnya memang peresapan tersebut buntu karena tertutup benda-benda lain, maka masing-masing bak peresapan yang ada di sekitar kubangan air itu dilakukan pengecekan. ”Sebab, yang terpenting limbah licid tersebut harus dikeluarkan dari lokasi yang memang bukan tempatnya, sehingga semua harus berfungsi sesuai peruntukannya,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post KPM Ngepungrojo Terima BLT – DD Tahap ke-12
Next post Paket Pekerjaan Dermaga Tambat Perahu Nelayan Banyutowo Ternyata Tidak Tuntas
Social profiles