Meski Bersalah Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Tidak Dipenjara

SAMIN-NEWS.com, Selebgram, Rachel Vennya divonis delapan bulan terkait kasus pelanggaran karantina perjalanan internasional. Rachel bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Kendati dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rachel dkk tidak dipenjara. Mereka akan dipenjara ketika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan dengan hukuman empat bulan.

PN Tangerang membeberkan perilaku Rachel terhadap persidangan. Di antaranya Rachel mengakui terus terang perbuatannya juga kooperatif memberikan keterangan.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12).

Kemudian, dijelaskan masing-masing dijatuhi selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

Selain itu, mereka didenda masing-masing denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga mengatakan tes oleh para pelaku pada saat kejadian hasilnya negatif Covid-19 yang membuat meringankan mereka. Jadi dinilai, kecil kemungkinan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya.

Mengenai hal yang memberatkan hingga divonis bersalah, Rachel Vennya dianggap memberikan contoh buruk kepada publik. Seharusnya dia memahami posisinya sebagai orang yang dikenal khalayak luas.

“Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” kata hakim.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Hari Ini Progres Paket Pekerjaan Pasar Rakyat Kayen Capai 99 Persen
Next post Bahu Ruas Jalan Cengkalsewu Batas Bulungcangkring Ditumbuhi Semak-semak Liar
Social profiles