8 Formasi Perangkat Desa di Kecamatan Pati Akan Diisi tahun 2022

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kecamatan Pati Kota mengundang beberapa desa untuk keperluan pengisian perangkat desa tahun 2022 nanti. Kegiatan fasilitasi pengisian perangkat desa itu dilakukan di Aula Kecamatan Pati, Selasa (28/12/2021).

Camat Pati melalui Kasi Pemerintahan, Marsana mengatakan ada empat desa yang mengajukan pengisian perangkat, yaitu Desa Kutoharjo, Dengkek, Widorokandang serta Desa Plangitan.
“Kebetulan 24 desa di Pati hanya 4 desa yang mengajukan. Kami undang untuk mengecek terkait kesiapan masing-masing desa berdasarkan aturan baru Perbup Nomor 55,” kata Marsana seusai kegiatan kepada Samin News.

Berdasarkan pasal 6 Perbup Nomor 55 itu, dijelaskan syarat-syarat pengisian perangkat wajib dipenuhi. Pertama, penetapan APBDes tahun 2022 yang mencantumkan anggaran untuk penyelenggaraan pengisian perangkat.

Kemudian, lanjut Marsana diterbitkan Peraturan Desa Susunan Organisasi dan Tata Kerja (Perdes SOTK) pemerintah desa. Melalui itu bisa tampak, sebenarnya struktur yang dibutuhkan atau yang kosong bagian mana.

“Syarat selanjutnya yaitu Perdes tentang pengelolaan aset desa yang menyangkut kewenangan desa penggunaan bengkok yang melekat pada mereka (perangkat desa) yang akan mengisi tadi itu,” jelas Marsana.

Dia merinci perangkat desa di Kecamatan Pati di antaranya adalah Desa Kutoharjo mengajukan 1 formasi untuk Kasi Pelayanan atau Kasi Kesra istilah lama. Desa Dengkek juga mengajukan 1 formasi untuk jabatan Sekdes.

“Desa Plangitan terdiri dari 3 formasi, yaitu Sekdes, Kaur Perencanaan dan Kasi Pemerintahan. Sedangkan di Widorokandang untuk jabatan 2 Kadus dan Kaur Perencanaan. Jadi totalnya di Kecamatan Pati itu nanti ada 8 formasi,” terang Marsana.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post KPAI Temukan 207 Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Next post Polda Jateng Tegaskan Tak Beri Izin Keramaian Tahun Baru
Social profiles