Stop Perumda Sebagai ATM

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Stop munculnya citra buruk bahwa perusahaan umum daerah (Perumda) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, baik Perumda Aneka Usaha maupun PDAM Tirto Jungpuro sebagai ATM. Karena itu, Perumda tersebut harus ditangani dengan baik dan profesional, mengingat yang dikelola adalah aset rakyat.

Hal tersebut ditegaskan salah satu tokoh muda Jepara, Eman Pramono menyikapi masuknya dana penyertaan modal untuk PDAM Tirto Jungpuro sebesar Rp 7,5 miliar dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2022. Padahal, dana sebesar itu tidak masuk dalam KUA-PPAS dan tidak masuk seluruhnya dalam Perda Penyertaan Modal.

Sebab, yang masuk hanya Rp 1,4 miliar sehingga ada selisih angka Rp 6,1 miliar. Karena itu pengelolaan Perumda Jepara harus dilakukan dengan baik dan profesional berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar.

”Jangan sampai kemudian Perumda ini menjadi ajang ”titipan” pegawai yang akan menjadikan perusahaan tidak dapat melakukan efesiensi,”tandasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, terkait dengan dana penyertaan modal untuk program hibah air minum ada sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah memiliki daftar dan peta lokasi calon penerima manfaat sesuai dengan kriteria penerima manfaat, dan data tersebut perlu dibuka dan diketahui oleh publik.

Dengan demikian, jangan sampai yang mendapatkan hibah ini adalah orang yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat. Sebab, program ini adalah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga PDAM wajib mengumumkan secara terbuka kriteria penerima manfaat dan memasang papan informasi program kelurahan/desa wilayah penerima manfaat program hibah.

Ia pun berharap, agar PDAM ke depan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen. ”Keluhan distribusi air yang tidak lancar seringkali kita dengarkan sehari-hari, maka perawatan jaringan sangat diperlukan,”ujar Pramono.

Sekretaris Jaringan Pengawasan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara, Tri Hutomo.(Foto:SN/dok-hp)

Sementara Sekretaris DPD Jaringan Pengawasan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara, Tri Hutomo mengungkapkan, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyertaan modal harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya adalah dalam rangka penambahan modal, untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah.

”Kendati demikian, untuk mendapatkan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten harus melakukan analisis investasi, dan tersedianya Rencana Bisnis PDAM,”ujarnya.

Selain itu Tri Hutomo juga mengungkapkan, berdasarkan dokumen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tentang Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Jungpuro diperoleh fakta. Yakni, nilai kinerja perusahaan itu tahun buku 2020 berdasarkan indikator kinerja dari Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR, nilainya adalah 2,69 atau masuk kategori kurang sehat.

Dibandingkan Tahun 2019, terdapat penurunan nilai kinerja sebesar 0,57 dari 3,26 menjadi 2,69, dan penurunan itu terjadi karena aspek keuangan, pelayanan dan operasional. ”Untuk mengatasi hal ini tentu perlu kerja keras, agar kembali terjadi peningkatan performa perusahaan,”pintanya.(hp)

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Seminar Pendidikan Mahasiswa KKN Terintegrasi 2021 STAI Pati
Next post Dukung UMKM, TBM Omah Buku Kosmasari Selenggarakan Pelatihan Digital Marketing
Social profiles