BNPT Bersama MUI Bekerjasama Tangani Penanggulangan Terorisme

SAMIN-NEWS.com, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh kaum teroris dan jihadis mempunyai arti berbeda. Dikutip dari akun Instagram resmi milik BNPT, Jumat (26/11) hal ini bisa dilihat perbedaan antara keduanya.

Seputar fatwa haram terkait terorisme, MUI mengeluarkan fatwa nomor 3 tahun 2004 tentang Terorisme. Fatwa tersebut memperhatikan bahwa terorisme telah memenuhi unsur pidana hirabah dalam Fiqih Islam.

Dijelaskan bahwa hukum tindakan terorisme adalah jelas haram. Sedangkan tindakan jihad sebaliknya, terorisme dan jihad adalah dua hal yang berbeda, hukum melakukan teror adalah haram. Sedangkan hukum jihad adalah wajib.

“Terorisme sifatnya merusak dan anarkhis tujuannya menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak lain, serta dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas,” bunyi kutipan tersebut. Kemudian, jihad bersifat perbaikan sekalipun dengan cara peperangan tujuannya menegakkan agama Allah dan atau membela hak-hak pihak yang terdholimi, serta dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

Selanjutnya, mindset bom bunuh diri juga mempunyai arti berbeda di antara keduanya. Dilihat dari tindakan sudut pandang terorisme, yakni bom bunuh diri untuk kepentingan pribadi, orang yang pesimis dengan dirinya, serta hukumnya haram sebab tindakan keputusasaan dan mencelakai baik pribadi maupun orang lain di daerah perang apalagi di tempat yang damai.

Dilihat dari sisi jihad adalah ia mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya, semua tindakan semata-mata mencari ridho ilahi dan dibolehkan karena merupakan jihad binnafsi yang dilakukan di daerah perang.

Oleh sebab itu, BNPT bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama dalam hal penanggulangan paham radikalisme dan tindakan terorisme.

“BNPT menandatangani Nota Kesepahaman bersama MUI tentang Pencegahan Paham Radikalisme Terorisme pada 27 Januari 2021. Selain itu, di tahun 2016 MUI membentuk Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET),” kutipan tersebut menjelaskan.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Perkembangan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Hari Ini
Ketua Pasopati, Pandoyo Next post Polemik Bumdesma Pati Belum Temukan Titik Terang
Social profiles