Satgas Covid-19 Atur Pintu Masuk Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

SAMIN-NEWS.com, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 RI, Ganip Warsito telah menetapkan pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan internasional. Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku efektif dimulai sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

“Pintu masuk pelaku perjalanan internasional khusus bandara, ada dua yang ditetapkan. Dua bandara udara di antaranya yaitu Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Samratulangi,” ungkap Ganip, Kamis (14/10/2021).

Selain pintu masuk melalui bandara, Ganip menuturkan, Dalam SK ini juga ditetapkan sejumlah pelabuhan dan pos lintas batas negara (PLBN) sebagai pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional.

Tiga pelabuhan laut yakni Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan. Sedangkan melalui Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Satgas Covid-19 RI menetapkan dua lokasi, masing-masing di Aruk dan Entikong sebagai entry point.

Dalam kesempatan yang sama, berdasarkan SK tersebut juga ditetapkan bahwa Wisma Atlet Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten.

Lebih lanjut, kata Ganip, karantina di Wisma Atlet diperuntukkan bagi pekerja migrain Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa seusai mengikuti pembelajaran di luar negeri, dan terakhir bagi perjalanan pegawai pemerintah dalam rangka perjalanan dinas.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Insiden Banting Mahasiswa Demo, Kompolnas Minta Petugas Lapangan Dibekali Pengetahuan HAM
Next post Indonesia Penghasil Kopi Keempat dan Tercatat Suplai Tujuh Persen Kebutuhan Dunia
Social profiles