Pemerintah Diminta Atur Serapan Bahan Baku Gula Impor dan Lokal

SAMIN-NEWS.com, Pemerintah diminta untuk mengatur kebijakan impor gula kristal. Pasalnya hal ini akan mengganggu sirkulasi penyerapan penggunaan bahan baku dari dalam negeri.

Hal tersebut diungkapkan KETUA Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Sebab, selama ini belum ada ketentuan batas minimum penggunaan bahan baku dalam negeri. Ia menilai paling tidak dengan pengaturan penggunaan ini akan membantu serapan industri lokal.

”Raw sugar-nya selama ini sepenuhnya impor. Harus ada ketentuan ke depannya setidaknya 30% raw sugar-nya (berasal) dari (produksi) dalam negeri,” ungkapnya, Senin (11/10/2021).

Kebutuhan gula nasional, menurutnya saat ini mencapai sekitar 6 juta ton per tahun. Dengan rincian 2,7-2,9 juta ton per tahun gula konsumsi (gula kristal putih/GKP) dan 3-3,2 juta ton per tahun gula industri (GKR).

Selain itu hingga saat ini setidaknya terdapat 62 pabrik gula berbasis tebu dengan kapasitas terpasang nasional mencapai 316.950 ton tebu per hari (TCD). Dari jumlah pabrik yang ada, maka dapat menghasilkan kisaran 3,5 ton per tahun.

Jumlah produksi ini, kata dia hanya mampu mencukupi kebutuhan gula konsumsi nasional. Adapun gula impor dikhususkan untuk keperluan mencukupi kebutuhan gula industri. Ada segmentasi produk gula.

“Inilah yang memerlukan harmonisasi kebijakan antara Kemenperin, Kementan, Kehutanan yang memiliki Perhutani dan lahan-lahan tebu itu, dan sebagainya, sehingga bahan bakunya tidak selamanya impor,” jelasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Di Balik GSMS SD Negeri 02 Panggungroyom
Next post Mentan Ajak Tinggalkan Pola Pikir Lama Mindset Profesi Petani
Social profiles