Jika Terjadi Endapan Lumpur di Bendung; Penyebabnya yang Bertanggung Jawab Mengeruk

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jika di hulu bendung sampai terjadi endapan lumpur yang menjadi faktor penyebab terjadinya pendangkalan, maka yang bertanggung jawab untuk melakukan normalisasi atau mengeruk endapan lumpur tersebut, adalah pihak-pihak yang menjadi faktor penyebabnya. Karena itu, penyikapan warga Desa Jimbaran, Kecamatan Margorejo bahwa jika Bedung Blado di desa bisa selesai dikerjakan, maka terjadinya ancaman endapan lumpur tak bisa dihindari.

Sebab, berdasarkan kondisi yang ada untuk hulu alur kali yang mengalirkan airnya lewat Bendung Blado nantinya, memang ada perusahaan yang membuang limbah berpotensi menimbulkan terjadinya endapan lumpur. Hal itu terjadi, karena limbah dari bekas cucian bahan baku pabrik tersebut berpotensi mengandung/membawa tanah, sehingga buangan air yang digunakan bekas mencuci tetap mengandung tanah yang bisa menjadi endapan lumpur di hulu bendung.

Ditanya berkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, H Darno, tidak mengelak sehingga sejak dini pihaknya mengingatkan, perusahaan pembuang limbah ke alur kali tersebut harus bertanggung jawab. ”Apalagi, pembangunan Bendung Blado ini sudah melalui studi kelayakan Tahun 2020 yang harus kami laksanakan Tahun 2021,”ujarnya.

Rencana lokasi pembangunan Bendung Blado, di Desa Jimbaran, Kecamatan Margorejo dengan dana bantuan Bank Dunia (Loan) sampai Senin (25/Okober) hari ini, hanya pemasangan patok bila bambu pada titik P 0.(Foto:SN/aed)

Sementara itu dari pantauan di lokasi, sampai Senin (25/Oktober) hari ini, pihak rekanan pemenang tender belum melaksanakan kegiatan apa-apa kecuali menempatkan patok dari bilah bambu pada titik lokasi P0. Di lokasi itulah letak konstruksi bangunan bendung baru, dan kendati bulan ini akan berakhir peken depan, ternyata rekanan tidak merasa terikat dengan hari hari kalender sesuai kontrak.

Jika dibanding dengan peket pekerjaan dengan alokasi dana bantuan bank dunia, untuk perbaikan maupun penataan waduk dan jaringan irigasi lainnya, dimulai awal bulan ini dan harus sudah berakhir awal Desember mendatang. Dengan kata lain,  kalender pelaksanaan hanya berlaku efektif selama 60 hari, tapi anehnya di lokasi pembangunan Bendung Blado ini belum ada pelaksanaan pekerjaan.

Ketika hal itu ditanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang juga Kepala Bkdang (Kabid) SDA DPUTR Kabupaten Pati, H darno menegaskan, bahwa pihaknya sudah mengirim surat peringatan kepada rekanan pemenang tender yang bersangkutan. ”Jumat (22/Oktober) 2021 lalu rekanan itu sudah melakukan pengukuran di lapangan,”ujarnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Hari Ini Tim Lengkap Cek Lokasi Kompleks Lorong Indah
Next post Rekanan CV Jaya Baya Sudah Memasang Papan Proyek di Lokasi Jaringan Irigasi Pandi Ngawen
Social profiles