Warga Penghuni Lorong Indah Bersih-bersih Tempat Usahanya

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejak ditinggalkan hampir satu bulan karena ditutupnya tempat usaha prostitusi miliknya di kompleks Lorong Indah (LI) Desa/Kecamatan Margorejo oleh pihak berkompeten, akhirnya diberi kesempatan oleh ketua RT yang bersangkutan, untuk bersih-bersih. Akan tetapi, kesempatan tersebut hanya diberikan dalam waktu satu kali 24 yang dimulai pada Sabtu (18/September) pukul 19.30 hingga Minggu (19/September) dalam waktu yang sama.

Dengan demikian, pihak RT tidak memberi kesempatan bagi warga yang hendak melakukan bersih-bersih di luar jam yang sudah ditetapkan, karena hal tersebut berkait dengan biaya untuk menghidupkan lampu penerangan yang selama ini dimatikan. Sebab, jika disel untuk keperluan itu dihidupkan maka membutuhkan bahan bakar solar yang didapat dari membayar iuran, sehingga bagi yang tidak sempat melakukan bersih-bersih pada kesempatan tersebut, tentu harus menunggu sampai dibuka kesempatan lagi.

Ditanya berkait hal tersebut Ketua RT lorong yang bersangkutan, Mastur tidak mengelak, bahwa pihaknya memang mengajak warga kompleks yang sudah meninggalkan lokasi itu diberi tahu untuk melaksanakan bersih-bersih bersama. ”Karena harus menghidupkan lampu penerangan, maka disel yang sudah dimatikan selama satu bulan harius dihidupkan, agar masing-masing rumah menyala lampu peneranangannya,” ujarnya.

Warga Lorong Indah yang tengah bersih-bersih di rumah tempat usahanya, di Desa/Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/dok-mas)

Karena itu,lanjut dia, upaya menghidupkan disel tetap harus dibatasi mengingat lagi pula lokasi juga sudah ditutup, tapi jika ada perintah untuk mengosongkan barang hal itu tentu tidak bisa dilakukan. Pertimbangannya barang-barang itu berada di rumah milik sendiri, terus mau ditempatkan di mana maka jika kondisi dalam rumah kotor, ya cukup dibersihkan dan barang-barangnya tidak mungkin untuk dikeluarkan.

Berkait dengan perintah pengeluaran barang dan pengembalian lahan seperti semula hal itu banyak hal yang menjadi pertimbangan tidak bisa dilakukan. Kendati rumah tersebut tidak memilik izin mendirikan bangunan (IMB), tapi status lahan adalah hak milik yang sudah resmi bersertifikat sejak Tahun  2002 sampai 2004, baik di lorong 1 maupun 2, dan lorong 3 masih dalam proses.

Mengingat hal tersebut, maka tegasnya, pihaknya tudak bisa mengembalikan lahan sebagaimana yang diminta oleh pihak yang berkompeten. ”Untuk urusan semua itu, kami sudah menguasakan penyelesainnya kepada pihak kuasa  hukum, maka lebih baik sama-sama menghormati proses hukum yang akan berlangsung,” tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Menunggu Lorong Indah Kembali Menjadi Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan
Next post Potensi Kopi Pati Diklaim Mampu Tembus Pasar Mancanegara
Social profiles