Polsek Sukolilo Bubarkan Hajatan dengan Keramaian Orgen Tunggal di Tompegunung

sukolilo, pembubaran hajatan
Kapolsek Sukolilo Iptu Sahlan SH MM tengah mempersiapkan personel anggotanya sebelum menuju lokasi sasaran orang punya hajatan (atas) dan saat memberikan arahan kepada warga pengunjung di tempat orang punya hajat sebelum membubarkan hiburannya, orgen tunggal (bawah).(Foto:SN/dok-sah)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sudah diperingatkan sejak awal, jangan menyelenggarakan hajatan yang menimbulkan kerumunan massa, utamanya dengan menyajikan hiburan. Akan tetapi, seorang warga Dukuh Jrakah, Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Sugiyono masih memaksakan menyelenggarakan hajatan pernikahan putrinya dengan dimeriahkan hiburan orgen tunggal Pringgodani dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunem, Rembang terpaksa dibubarkan oleh Polsek Sukolilo bersama jajaran Muspika setempat.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sukolilo Iptu Sahlan SH MM, ketika ditanya Kamis (23/September) 2021 tadi pagi dengan menyebutkan, untuk pembubaran hiburan orgen tunggal di tempat orang punya hajat pernikahan itu berlangsung semalam, Rabu (22/September) sekitar pukul 20.45. Sebab, sampai saat ini Kabupaten Pati masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msayarakat (PPKM) Level 2 sebagaimana Instruksi Bupati (Inbup) No 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Lavel 2 Jawa-Bali mulai 20 September s/d 3 Oktober 2021.

Dengan demikian, semua kegiatan masyarakat yang berdampak menimbulkan kerumunan, seperti orang punya hajat dan hiburannya, tetap dibatasi. Semisal, untuk hajat pernikahan diperbolehkan tapi dibatasi di dalam gedung dengan jumlah tamu undangan maksimal 50 orangĀ  dengan prokes ketat, serta waktunya pun maksimal hanya 2 jam, karena jika dilaksanakan di rumah pasti tidak terkontrol.

Demikian pula untuk para pelaku seninya juga diberi kesempatan, jika mendapat job dari orang yang punya hajat, tapi hiburan yang digelar juga harus berlangsung di dalam gedung dengan durasi 2 jam. ”Selain itu para pelaku seni yang bersangkutan juga harus sudah dilakukan vaksinasi, sehingga yang ada dalam gedung tersebut juga hanya 50 orang, serta menggunakan aplikasi peduli lindungi,”tandasnya.

Saat Kapolsek Sukolilo Iptu Sahlan SH MM menyampaikan pembubaran hiburan orgen tunggal kepada pihak yang punya hajat (atas), dan yang punya hajat serta pemilik orgen tunggal diperiksa Unit Reskrim Polsek Sukolilo (bawah).(Foto:SN/dok-sah)

Sebelum melakukan pembubaran hiburan orgen tunggal itu, lanjut dia, pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada para pengunjung dan juga tuan rumah, bahwa semua itu merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga. Tujuannya, adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga warga harus mematuhinya, agar masa pandemi bisa segera berakhir dan masyarakat bisa kembali menjalani kehidupan secara normal, tanpa ada lagi pembatasan.

Karena itu, lebih warga harus mematuhinya agar situasi dan kondisi pada masa pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga PPKM tidak diberlakukan lagi. Mengingat Pati masih berada pada level 2, maka masih ada proses yang harus tetap dipatuhi agar bisa turun ke level 1, dan sampaiĀ Pati benar-benar bersih atau zero dari penyebaran Covid-19.

Untuk mencapai hal itu, semua warga harus mematuhi ketentuan yang sekarang masih berlaku, yaitu PPKM sehingga jika pihaknya membubarkan hiburan di tempat orang punya hajatan itu, karena pelaksanaannya memang tidak sesuai ketentuan. Menyikapi semua itu, baik pengunjung maupun tuan rumah bisa memahami dan menerima tindakan yang diberlakukan, sehingga hal itu agar menjadi perhatian bagi warga lainnya.

Dengan kata lain, jika ada yang hendak mempunyai hajat apa lagi dimeriahkan hiburan siapa pun mereka harus berkonsultasi dengan kepala desa masing-masing, dan kepala desa itu memahami apa saja ketentuan yang berlaku. ”Jika warga abai terhadap hal itu dan masih tetap memaksakan diri, risikonya tentu seperti yang terjadi di Tompegunung semalam, pasti kami bubarkan,”ujarnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post E-Koran Samin News Edisi 22 September 2021
kolam tambat kapal, juwana Next post Rekanan Paket Pekerjaan Tambat Kapal Sudah Berlakukan Kerja Lembur
Social profiles